Showing posts with label Organisasi Internasional. Show all posts
Showing posts with label Organisasi Internasional. Show all posts

Saturday, 21 January 2012

International Labour Organisation (ILO)

Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan
laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktifsecara bebas, adil, aman
dan bermartabat. Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak di tempat kerja,
mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial
serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait
dengan dunia kerja.

ILO adalah satu-satunya badan ³tripartit´ PBB yang mengundang perwakilan pemerintah,
pengusaha dan pekerja untuk bersama-sama menyusun kebijakan-kebijakan dan
program-program. ILO adalah badan global yang bertanggungjawab untuk menyusun
dan mengawasi standar-standar ketenagakerjaan internasional. Bekerjasama dengan
 181 negara anggotanya, ILO berupaya memastikan bahwa standar-standar ketenagakerjaan ini dihormati baik secara prinsip maupunpraktiknya.

Hingga saat ini kontribusi ILO sangat signifikan dalam menciptakan keadilan dalam dunia
kerja secara global. Melaui makalah ini, penulis akan memaparkan sejarah berdirinyaILO
sampai dengan tujuan dari ILO itu sendiri. Tak lupa penulis juga akan membahas tentang
peran ILO di Indonesia.

Kontribusi ILO terhadap Indonesia memang cukup berarti, terlebih lagi dalam urusan
ketenagakerjaan yang berasal dari Indonesia. Dari tahun ketahun, ILO sebagai
pengawas terhadap kenagakerjaan Indonesia selalu memberikan masukan yang cukup
berarti demi perbaikan ketenagakerjaan di Indonesia.

ILO didirikan pada tahun 1919, sebagai bagian dari Perjanjian Versaillesyang mengakhiri
Perang Dunia Pertama, untuk mencerminkan keyakinan bahwa perdamaian yang
universal dan abadi hanya dapat dicapai bila didasari pada keadilan sosial. Para pendiri
ILO telah berkomitmen untuk memasyarakatkan kondisi kerja yang manusiawi serta
memerangi ketidakadilan, penderitaan dan kemiskinan. Pada 1944, yaitu sewaktuterjadi
krisis internasional kedua, para anggota LI O membangun tujuan-tujuan ini dengan
menerapkan Deklarasi Philadelphia, yang menyatakan bahwa pekerja bukanlah
komoditas dan menetapkan hak asasi manusia (HAM) dan hak ekonomi berdasarkan
prinsip yang menyatakan bahwa ³kemiskinan akan mengancam kesejahteraan di mana-
mana.

Pada 1946, ILO menjadi lembaga spesialis pertama di bawah PBB yang baru saja
terbentuk. Saat peringatan hari jadinya yang ke 50 di tahun1969, ILO menerima Hadiah
Nobel Perdamaian. Besarnya peningkatan jumlah negara yang bergabung dengan ILO
selama beberapa dasawarsa setelah masa Perang Dunia ke-II telah membawa banyak
perubahan. Organisasi ini meluncurkan program-program bantuan teknis untuk
meningkatkan keahlian dan memberikan bantuan kepada pemerintah, pekerja dan
pengusaha di seluruh dunia, terutama di negara-negara yang sedang berkembang. Di
negara-negara seperti Polandia, Cile dan Afrika Selatan, bantuan ILO mengenai hak-hak
serikat pekerja berhasil membantu perjuangan mereka dalam memperoleh demokrasi
dan kebebasan.   

Read more »

Wednesday, 14 December 2011

Organisasi Konperensi Islam (OKI)


Organisasi Konperensi Islam (OKI) dibentuk setelah para pemimpin sejumlah negara Islam mengadakan Konperensi di Rabat, Maroko, pada tanggal 22-25 September 1969, dan menyepakati Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak azasi manusia. Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat Islam, khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969. Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota, mengkoordinasikan kerjasama antara negara anggota, mendukung perdamaian dan keamanan internasional, serta melindungi tempat-tempat suci Islam dan membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas Muslim di kawasan Asia dan Afrika. 

Sebagai organisasi internasional yang pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina, dalam perkembangannya OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerjasama di berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan ilmu pengetahuan antar negara-negara muslim di seluruh dunia.
 

Untuk menjawab berbagai tantangan yang mengemuka, negara-negara anggota OKI memandang revitalisasi OKI sebagai permasalahan yang mendesak. Semangat dan dukungan terhadap perlunya revitalisasi OKI dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa struktur dan kinerja organisasi OKI dinilai belum efisien dan efektif. Dalam kaitan ini, telah diadakan rangkaian pertemuan yang berhasil mengkaji dan melakukan finalisasi TOR restrukturisasi OKI yang disiapkan oleh Malaysia.
 

Pada pertemuan tingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (KTT) ke-10 di Putrajaya, Malaysia, 11-17 Oktober 2003, OKI sepakat untuk memulai upaya kongkrit dalam merestrukturisasi Sekretariat OKI terutama pada empat aspek: perampingan struktur, metodologi, peningkatan kemampuan keuangan dan sumber daya manusia. KTT Luar Biasa OKI ke-3 di Mekkah, Arab Saudi pada 7-8 Desember 2005 telah mengakomodir keinginan tersebut dan dituangkan dalam bentuk Macca Declaration dan OIC 10-years Program of Actions yang meliputi restrukturisasi dan reformasi OKI, termasuk perumusan Statuta OKI baru yang diharapkan dapat dilaksanakan sebelum tahun 2015.

OIC 10-years Program of Actions merupakan awal perubahan OKI yang tidak hanya menfokuskan pada masalah politik tetapi juga ekonomi perdagangan. Program Aksi 10 tahun OKI mencakup isu-isu politik dan intelektual, isu-isu pembangunan, sosial, ekonomi dan ilmu pengetahuan yang diharapkan dapat menjawab kesenjangan kesejahteraan umat. Di bidang politik dan intelektual, dalam 10 tahun OKI diharapkan mampu menangani berbagai isu seperti upaya membangun nilai-nilai moderasi dan toleransi; membasmi ekstrimisme, kekerasan dan terorisme; menentang Islamophobia; meningkatkan solidaritas dan kerjasama antar negara anggota, conflict prevention, peanganan masalah Filipina, hak-hak kelompok minoritas dan komunitas muslim, dan masalah-masalah yang dialami Afrika.

KTT OKI ke-11 berlangsung antara tanggal 13-14 Maret dan bertemakan “The Islamic Ummah in the 21st Century” menghasilkan dokumen utama, yaitu: Piagam OKI, Final Communiqué dan sejumlah resolusi. Final Communiqué mengangkat isu antara lain mengenai politik, keamanan, Palestina, minoritas muslim seperti Kosovo, terorisme, ekonomi, sosial budaya, hukum, iptek dan sosial budaya. Sedangkan resolusi terkait yang berhubungan dengan keamanan global/ regional antara lain: Resolutions on the Cause of palestine, the City of Al-Quds Al Sharif, and the Arab-Israel Conflict, Resolutions on Political Affairs, Resolutions on Muslim Communities and Minorities in Non-OIC Member States. Piagam Baru tersebut pada intinya merupakan penegasan bagi OKI untuk mengeksplorasi bentuk kerjasama yang lain dan tidak hanya terbatas pada kerjasama politik saja.
 

Dalam kesempatan menghadiri KTT OKI ke-14, 13-14 Maret 2008, Presiden RI dalam pidatonya menyampaikan antara lain (a) dukungan terhadap OIC’s Ten-Year Plan of Action yang merupakan cerminan pragmatisme OKI dalam menghadapi tantangan dan permasalahan umat (b) konflik Palestina-Israel merupakan penyebab utama krisis di Timur Tengah dan juga merupakan tantangan serius perdamaian dan keamanan internasional. Terkait dengan hal ini, Presiden Indonesia menyambut baik hasil Konferensi Annapolis pada bulan Desember 2007, terutama mengingat adanya joint understanding untuk mendirikan negara Palestina pada akhir tahun 2008 (c) potensi kapasitas negara-negara anggota OKI dapat diberdayakan dalam memainkan perannya dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan global, pemberantasan kemiskinan dan percepatan pembangunan (d) Islam, demokrasi, dan modernitas maupun HAM adalah compatible (e) Islam adalah agama perdamaian dan toleran. Upaya interfaith dan inter-civilization dialogue perlu didukung dalam mengurangi persepsi yang salah dan ketakutan terhadap Islam (Islamophobia) di kalangan Barat (f) pembangunan umat Islam harus memperhatikan aspek lingkungan. Dapat disampaikan bahwa wakil Asia, Afrika, dan Arab juga memiliki pandangan yang kurang lebih sama.

Selanjutnya, dalam KTM ke-35 OKI dengan tema Prosperity and Development di Kampala, Uganda, tanggal 18-20 Juni 2008, telah dilakukan penandatanganan Piagam Baru OKI oleh para Menteri Luar Negeri, termasuk Menteri Luar Negeri RI. Indonesia sangat mendukung proses revitalisasi OKI dan menginginkan agar OKI dapat semakin efektif dalam menanggapi berbagai perubahan dan tantangan global sesuai dengan tujuan pembentukannya. Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia senantiasa berpartisipasi aktif dalam OKI dengan tujuan akhir untuk mendorong proses good governance di dunia Islam untuk menjadikan OKI sebagai organisasi yang kredibel, kompeten, dan diakui perannya di dunia internasional.

Pertemuan ke-36 Dewan Menteri Luar Negeri OKI (PTM ke-36 OKI) yang dilaksanakan di Damaskus, tanggal 23-25 Mei 2009 membahas isu-isu kerjasama yang menjadi perhatian bersama seperti politik; komunitas muslim di negara bukan anggota OKI; kemanusiaan (humanitarian affairs); hukum; masalah-masalah umum dan keorganisasian; informasi; ekonomi; ilmu pengetahuan dan teknologi; da’wah; sosial budaya; dan administrasi serta keuangan. Dalam kesempatan tersebut Menlu RI menyampaikan pokok-pokok pidato antara lain mengenai perlunya diintensifkan pelaksanaan reformasi OKI, khususnya di bidang demokrasi, good governance, dan HAM termasuk hak-hak wanita, sesuai dengan mandat Program Aksi 10 Tahun OKI (TYPOA) dan Piagam Baru OKI, disamping isu Palestina, kerjasama perdagangan dan pelibatan sektor swasta di antara negara anggota, serta,sebagai Ketua PCSP-OIC, melaporkan perkembangan proses perdamaian di Filipina Selatan terkait dengan pelaksanaan pertemuan Tripartite antara Pemerintah Filipina-MNLF-OKI yang merundingkan implementasi sepenuhnya Perjanjian Damai 1996;

Peran Pemri yang menonjol lainnya dalam OKI adalah dalam rangka memfasilitasi upaya penyelesaian konflik antara Pemerintah Filipina (GRP) dengan Moro National Liberation Front (MNLF) dengan mengacu kepada Final Peace Agreement / Perjanjian Damai 1996. Peran Indonesia saat ini adalah sebagai Ketua Organization Islamic Conference Peace Committee for the Southern Philippines (PCSP-OIC). Adapun hasil penting terakhir adalah diadakannya Pertemuan JWGs ke-2 antara GRP dan MNLF difasilitasi PCSP-OIC pada tgl. 19-28 Agustus 2008, bertempat di KBRI-Manila. Sebagai tindaklanjutnya, Pertemuan Tripartite ke-3 antara GRP, MNLF dan PCSP-OIC direncanakan diselenggarakan pada bulan Januari ataupun Februari 2009. Dengan pelaksanaan proses-proses sebagaimana dimaksud, diharapkan akan membantu tercapainya proses pencapaian penyelesaian konflik secara damai di kawasan Filipina Selatan dan memberikan situasi aman dan bebas dari konflik di kawasan dimaksud.
Indonesia selaku Ketua Peace Committee for the Southern Philippines (OIC-PCSP) 2009-2011 berkunjung ke Manila pada tanggal 3-6 November 2009 guna mengadakan serangkaian konsultasi informal dengan para pihak yang terkait dalam proses Tripartite Meeting untuk Filipina Selatan. Kunjungan tersebut diperlukan untuk mendorong agar proses yang diamanatkan di dalam Communiqué 3rd Session of the Tripartite Meeting between the GRP, MNLF and OIC-PCSP di Manila pada 11-13 Maret 2009, termasuk proses Legal Panel antara Government of the Republic of the Philippines (GRP) dengan Moro National Liberation Front (MNLF) yang sedang macet, dapat berjalan kembali.

Selaku Ketua PCSP, Indonesia mengadakan tukar pandangan dengan wakil-wakil negara anggota OIC-PCPS yang memiliki perwakilan di Manila dalam upaya kolektif untuk mendorong kembali kelanjutan proses perdamaian GRP-MNLF. Juga dilakukan pertemuan secara terpisah dengan MNLF –baik faksi Nur Misuari maupun faksi Muslimin Sema, serta dengan GRP, yaitu dengan Under-Secretary Office of the Presidential Adviser on the Peace Process (OPAPP) Nabil Tan; Under-Secretary Kemlu Rafael Seguis; dan Ketua OPAPP yang baru Secretary Annabelle Tescon Abaya. Pada Akhir pertemuan konsultasi informal tersebut dicapai kesediaan kedua pihak untuk bertemu kembali di dalam Legal Panel merupakan suatu peluang yang perlu dimanfaatkan (to be seized) bagi kelanjutan proses Tripartite.

Pada tanggal 17 Desember 2009, Indonesia telah menfasilitasi Pertemuan Pendahuluan Legal Panel GRP-MNLF di KBRI Manila, yang dihadiri pula oleh para wakil negara-negara OIC-PCSP. Pertemuan diadakan untuk membahas agenda, tanggal dan tempat Pertemuan Legal Panel mendatang. Pertemuan telah menghasilkan joint statement yang intinya menyatakan bahwa Pertemuan Legal Panel berikutnya akan dilangsungkan tanggal 11-15 Januari 2010. Sedangkan mengenai tempat Pertemuan yang diusulkan di Tripoli, Libya, masih menunggu konfirmasi dari Libya.

Lebih lanjut, dalam berbagai forum internasional, termasuk OKI, Indonesia telah memberikan dukungan bagi berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibukotanya. Realisasi dari dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk dukungan diplomatik, yaitu pengakuan terhadap keputusan Dewan Nasional Palestina (Palestinian National Council) untuk memproklamirkan Negara Palestina  pada tanggal 15 Nopember 1988. Dukungan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan hubungan diplomatik antara Pemerintah RI dan Palestina pada tanggal 19 Oktober 1989. Di samping itu, Indonesia adalah  anggota “Committee on Al Quds (Yerusalem)” yang dibentuk pada tahun 1975.
 

Selain itu, Isu terorisme juga telah menjadi perhatian utama OKI. Komitmen OKI untuk mengatasi masalah terorisme terlihat antara lain pada The Extraordinary Session of the Islamic Conference of Foreign Ministers on Terrorism di Kuala Lumpur, Malaysia, 1-3 April 2002 yang menghasilkan Kuala Lumpur Declaration on International Terrorism. Deklarasi tersebut pada intinya menekankan posisi negara-negara anggota OKI dalam upaya untuk memerangi terorisme dan upaya-upaya untuk mengkaitkan Islam dengan terorisme. Terorisme merupakan salah satu isu di mana OKI memiliki sikap bersama pada pembahasan di forum SMU PBB. Hal ini terkait dengan implementasi UN Global Counter-Terrorism Strategy dan penyelesaian draft konvensi komprehensif anti terorisme internasional di mana menyisakan outstanding issue pada definisi terorisme. Inti posisi OKI menekankan perlunya dibedakan antara kejahatan terorisme dengan hak sah perlawanan rakyat Palestina untuk merdeka. Dalam kaitan ini maka penyelesaian politik konflik Palestina secara adil akan memberikan sumbangan bagi pemberantasan the root causes of terrorism.

Pertemuan ke-37 Dewan Menteri Luar Negeri Organisasi Konferensi Islam (KTM ke-37 OKI) telah dilaksanakan di Dushanbe, Tajikistan, tgl 18-20 Mei 2010.  Pertemuan merupakan KTM OKI pertama yang diadakan di Asia Tengah, dengan tema “Shared Vision of a More Secure and Prosperous Islamic World”. 

Pertemuan KTM yang pertama kali diadakan di Asia Tengah ini merupakan momentum khusus bagi kawasan tersebut, dalam rangka meningkatkan kerjasamanya dengan negara-negara anggota OKI lain, dan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya OKI dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu RI menekankan kembali mengenai proses reformasi OKI yang tengah berjalan saat ini dan keperluan untuk negara-negara anggota OKI mendukung proses tersebut antara lain melalui implementasi Charter OKI dan Program Aksi 10 Tahun (TYPOA. Disampaikan pula bahwa Pemri mendukung upaya OKI bagi realisasi pembentukan Komisi HAM OKI dan terhadap statuta Organisasi Pembangunan Perempuan OKI yang telah disahkan.

Kedepan, pembentukan kedua badan dimaksud akan semakin memperjelas posisi OKI dalam mempromosikan dan mengembangkan HAM dan isu perempuan di dunia internasional. Pemri juga menyatakan sikapnya atas upaya terciptanya dunia yang bebas dari senjata nuklir berdasarkan 3 pilar utama yaitu: nuclear disarmament, non proliferasi nuklir dan penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Untuk itu, Pemri menyambut baik tercapainya kesepakatan antara Iran, Turki dan Brazil dalam hal pengaturan penggunaan enerji nuklir. Hal ini diharapkan akan membantu penyelesaian isu nuklir Iran.

Disamping itu, pada kesempatan yang sama Pemri juga menyatakan dukungannya atas berdirinya negara Palestina yang merdeka dan ajakan kepada komunitas internasional untuk secara bersama memberikan bantuan yang diperlukan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Palestina. Indonesia telah memberikan prioritas pada pengembangan capacity building bagi rakyat palestina pembangunan sosial, pemerintahan, ekonomi, infrastruktur dan keuangan untuk periode 2008-2013.

Berkenaan dengan isu Islamophobia, Pemri menekankan mengenai perlunya untuk mengajak pihak Barat dalam proses penciptaan proses dialogis lintas agama dan kebudayaan yang konstruktif guna memperkecil timbulnya pemahaman yang keliru atas Islam, disamping memperkenalkan Islam sebagai agama yang mengedepankan toleransi dalam menjawab tantangan global saat ini.

Di dalam pembahasan resolusi tentang OIC Strategy Paper on Combating Defamation of Religion, Pemri menekankan kembali perlunya untuk menjaga kesatuan sikap dan posisi Kelompok OKI terhadap isu-isu yang bersifat prinsipil dan juga menghimbau kiranya Kelompok OKI dapat lebih menunjukkan fleksibilitas melalui engagement yang lebih bersifat konstruktif kepada pihak dan kelompok lain.

KTM OKI ke-37 telah mengesahkan apa yang disebut Deklarasi Dushanbe. Deklarasi tersebut menggaris-bawahi mengenai beberapa isu seperti Perdamaian di Timur Tengah; Afghanistan; pengutukan agresi Armenia terhadap Azerbaijan; menyambut baik kesepakatan pertukaran bahan bakar nuklir oleh Iran, Turki dan Brazil; terorisme; perlucutan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal; pengembangan SDM dan pendidikan; mendorong kelancaran barang, jasa diantara Negara OKI; dialog antar peradaban dan Islamophibia. 

Disela-sela pelaksanaan KTM, selaku Ketua Komite Perdamaian OKI untuk Filipina Selatan (OIC-PCSP – Peace Committee for the Southern Philippines), Indonesia mengadakan pertemuan Komite pada tanggal 20 Mei 2010.  Pertemuan dipimpin oleh Dirjen Multilateral Kemlu selaku Ketua PCSP dan dihadiri oleh  anggota Komite, yaitu Arab Saudi, Brunei Darussalam, Libya, Malaysia, Mesir, Tajikistan, Turki, Senegal, serta Utusan Khusus Sekretaris Jenderal OKI untuk Filipina Selatan, Dubes Sayyed El-Masry. Bangladesh tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, selaku Ketua Komite, Indonesia menyampaikan laporan perkembangan implementasi dari Perjanjian Damai 1996, khususnya pasca Pertemuan Tripartite (GRP - OKI - MNLF) Maret 2009 hingga pertemuan di Tripoli, Libya, 20 Mei 2010.  

Read more »

Tuesday, 29 November 2011

Timor Leste dan ASEAN

Bendera Timor Leste
Para Menteri Luar Negeri negara-negara ASEAN sepakat menyambut baik proposal Timor Leste untuk menjadi anggota asosiasi negara-negara Asia Tenggara.

"Pada tingkat Menlu, para menteri menyambut baik minat dan aplikasi resmi Timor Leste untuk bergabung dengan ASEAN," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa kepada wartawan di lokasi KTT ke-19 ASEAN di Nusa Dua, Bali, Rabu malam.

Marty menjelaskan, proposal Timor Leste dibahas dalam pertemuan Dewan Koordinasi ASEAN yang akhirnya sepakat menyambut baik permohonan Timor Leste setelah sejumlah pertanyaan tajam muncul selama diskusi.

Sesuai dengan pasal 6 Piagam ASEAN, katanya, masalah keanggotaan sebuah negara harus diputuskan dalam pertemuan puncak antar kepala negara.

"Yang mengusulkan kepada kepala negara adalah Dewan Koordinasi ASEAN," kata Marty yang memimpin rapat dewan tersebut.

Dewan Koordinasi ASEAN sepakat mengusulkan kepada para kepala negara/pemerintahan ASEAN untuk membentuk kelompok kerja yang akan membahas permohonan Timor Leste secara khusus dan rinci.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah bertemu dengan Presiden Timor Leste Ramos Horta dalam pertemuan bilateral di Nusa Dua, pagi tadi.

Ramos Horta meminta Ketua ASEAN, Presiden Yudhoyono, mendukung niat Timor Leste yang telah menyampaikan permohonan resmi kepada Sekretariat ASEAN dan kepada Ketua ASEAN. Dan jika permohonan ini diterima, maka Timor Leste akan menjadi anggota ASEAN ke-11. 


Nusa Antara

Read more »

Association of Southeast Asian Nations

ASEAN
PEMBENTUKAN; 

Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara, atau ASEAN, didirikan pada tanggal 8 Agustus1967 di Bangkok, Thailand, dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN (BangkokDeclaration) oleh Bapak Pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapuradan Thailand.

Brunei Darussalam kemudian bergabung pada tanggal 7 Januari 1984, Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997, dan Kamboja pada tanggal 30 April 1999, yang membentuk apa yang hari ini Negara-Negara Anggota ASEANsepuluh.


                                                         TUJUAN DAN TUJUAN

Sebagaimana tercantum dalam Deklarasi ASEAN, maksud dan tujuan ASEAN adalah:
  1. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budayadi daerah melalui upaya bersama dalam semangat kesetaraan dan kemitraan dalam rangka untuk memperkuat dasar bagi masyarakat sejahtera dan damai Bangsa Bangsa Asia Tenggara;
  2. Untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan menghormati keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB;
  3. Untuk mempromosikan kerjasama aktif dan saling membantu dalam masalah-masalahkepentingan bersama dalam, bidang ekonomi, sosial, budaya, teknis ilmiah danadministratif;
  4. Untuk memberikan bantuan satu sama lain dalam bentuk fasilitas pelatihan dan penelitiandalam, pendidikan profesional, bidang teknis dan administratif;
  5. Untuk berkolaborasi dengan lebih efektif untuk pemanfaatan lebih besar dari pertaniandan industri, perluasan perdagangan mereka, termasuk studi tentang masalahperdagangan komoditas internasional, perbaikan sarana transportasi dan komunikasidan peningkatan standar hidup rakyat mereka;
  6. Untuk mempromosikan studi Asia Tenggara, dan
  7. Untuk mempertahankan kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional yang ada dengan tujuan yang sama dan tujuan, dan menjelajahisemua jalan untuk kerjasama lebih dekat di antara mereka sendiri.
                                                               PRINSIP DASAR

Dalam hubungan mereka satu sama lain, Negara-negara Anggota ASEAN telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar berikut, sebagaimana tercantum dalam Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (TAC) tahun 1976:

Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas teritorial, dan identitas nasional semua bangsa;
Hak setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi atau pemaksaan;
Non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain;
Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai;
Mencegah ancaman atau penggunaan kekuatan, dan
Efektif kerjasama di antara mereka sendiri.

                                                          KOMUNITAS ASEAN

Visi ASEAN 2020, yang diadopsi oleh para pemimpin ASEAN pada 30th Anniversary ASEAN, menyepakati visi bersama ASEAN sebagai konser bangsa-bangsa Asia Tenggara, outward looking, hidup dalam perdamaian, stabilitas dan kemakmuran, terikat bersama-sama dalam kemitraan dalam pembangunan yang dinamis dan dalam sebuah komunitas masyarakat yang peduli.

Pada KTT ASEAN ke-9 pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN memutuskan bahwa suatu Komunitas ASEAN harus ditetapkan.

Pada KTT ASEAN ke-12 pada Januari 2007, Pemimpin menegaskan komitmen mereka yang kuat untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 dan menandatangani Deklarasi Cebu tentang Percepatan Pembentukan Komunitas ASEAN pada 2015.

Komunitas ASEAN terdiri dari tiga pilar, yaitu ASEAN Political-Security Community, ASEAN Economic Community dan ASEAN Socio-Cultural Community. Masing-masing memiliki pilar Blueprint sendiri, dan, bersama-sama dengan Initiative for ASEAN Integration (IAI) Kerangka Strategis dan Rencana Kerja IAI Tahap II (2009-2015), mereka membentuk Roadmap untuk dan Komunitas ASEAN 2009-2015.ASEAN MEMBER STATES ASEAN CHARTER
Piagam ASEAN berfungsi sebagai dasar yang kuat dalam mencapai Komunitas ASEAN dengan memberikan status hukum dan kerangka kelembagaan bagi ASEAN. Hal ini juga codifies norma ASEAN, aturan dan nilai-nilai; menetapkan target yang jelas untuk ASEAN; dan menyajikan akuntabilitas dan kepatuhan.

Piagam ASEAN mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008. Sebuah pertemuan para Menteri Luar Negeri ASEAN diselenggarakan di Sekretariat ASEAN di Jakarta untuk menandai kesempatan yang sangat bersejarah bagi ASEAN.

Dengan berlakunya Piagam ASEAN, ASEAN selanjutnya akan beroperasi di bawah kerangka hukum baru dan mendirikan sejumlah organ baru untuk meningkatkan pembangunan masyarakat proses.

Akibatnya, Piagam ASEAN telah menjadi kesepakatan yang mengikat secara hukum di antara 10 negara anggota ASEAN.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Negara-Negara yang telah menjadi anggota ASEAN bisa di baca disini
Cari tahu lebih lanjut tentang Piagam ASEAN di sini.

Read more »

ASEAN Member States

Brunei Darussalam
Head of State : His Majesty Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah 
Capital : Bandar Seri Begawan
Language(s) : Malay, English
Currency : B$ (Brunei Dollar)
Ministry of Foreign Affairs & Trade of Brunei Darussalam Website: www.mfa.gov.bn

Cambodia
Head of State : His Majesty King Norodom Sihamoni
Head of Government : Prime Minister Hun Sen
Capital : Phnom Penh
Language : Khmer
Currency : Riel
Ministry of Foreign Affairs & International Cooperation of Cambodia Website: www.mfaic.gov.kh

Indonesia
Head of State : President Susilo Bambang Yudhoyono
Capital : Jakarta
Language : Indonesian
Currency : Rupiah
Department of Foreign Affairs of Indonesia Website: www.deplu.go.id  

Lao PDR
Head of State : President Choummaly Sayasone 
Head of Government : Prime Minister Thongsing Thammavong
Capital : Vientiane
Language : Lao
Currency : Kip
Ministry of Foreign Affairs of Lao PDR Website: www.mofa.gov.la

Malaysia
Head of Government : The Honourable Dato' Sri Mohd Najib bin Tun Abdul Razak
Capital : Kuala Lumpur
Language(s) : Malay, English, Chinese, Tamil
Currency : Ringgit 
Ministry of Foreign Affairs of Malaysia Website: www.kln.gov.myASEAN-Malaysia National Secretariat Website: www.kln.gov.my/myasean

Myanmar
Head of State : President Thein Sein
Capital : Nay Pyi Taw
Language : Myanmar
Currency : Kyat 
Ministry of Foreign Affairs of Myanmar Website: www.mofa.gov.mm

Philippines
Head of State : President Benigno S. Aquino III
Capital : Manila
Language(s) : Filipino, English, Spanish
Currency : Peso
Department of Foreign Affairs of the Philippines Website: www.dfa.gov.ph

Singapore
Head of State : President Tony Tan Keng Yam
Head of Government : Prime Minister Lee Hsien Loong
Capital : Singapore
Language(s) : English, Malay, Mandarin, Tamil
Currency : S$ (Singapore Dollar)
Ministry of Foreign Affairs of Singapore Website: www.mfa.gov.sg

Thailand
Head of State : His Majesty King Bhumibol Adulyadej
Head of Government : Prime Minister Yingluck Shinawatra
Capital : Bangkok
Language : Thai
Currency : Baht
Ministry of Foreign Affairs of Thailand Website: www.mfa.go.th

Viet Nam
Head of State : President Nguyen Minh Triet
Head of Government : Prime Minister Nguyen Tan Dung
Capital : Ha Noi
Language : Vietnamese
Currency : Dong
Ministry of Foreign Affairs of Viet Nam Website: www.mofa.gov.vn

Read more »

Monday, 28 November 2011

International Court of Justice

International Court of Justice, Hague, Netherlands
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah organ yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Badan ini didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan mulai bekerja pada bulan April 1946.

Markas Pusat Mahkamah Internasional adalah di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Dari enam organ utama PBB, ICJ adalah satu-satunya badan PBB yang tidak terletak di New York (Amerika Serikat).
 

Peran Pengadilan adalah untuk menyelesaikan perkara internasional, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang disampaikan kepadanya oleh Negara dan untuk memberikan pendapat penasihat pada pertanyaan hukum sebagaimana dimaksud dengan berwenang Bangsa-Bangsa dan badan-badan organ khusus.

Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim, yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Hal ini dibantu oleh Registry, organ administrasi. Bahasa resmi adalah bahasa Inggris dan Perancis.
Top of Form
Pembentukan Pengadilan mewakili puncak dari pembangunan jangka metode untuk penyelesaian sengketa internasional pasifik, asal-usul yang dapat ditelusuri kembali ke zaman klasik.

Pasal 33 Piagam PBB daftar metode berikut untuk penyelesaian sengketa pasifik antara Negara: negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan resor untuk lembaga regional atau pengaturan; kantor yang baik juga harus ditambahkan ke daftar ini . Diantara metode ini, yakin melibatkan menarik bagi pihak ketiga. Misalnya, tempat mediasi para pihak dalam suatu sengketa dalam posisi di mana mereka dapat sendiri menyelesaikan perselisihan mereka berkat intervensi dari pihak ketiga. Arbitrase melangkah lebih jauh, dalam arti bahwa sengketa tersebut diajukan untuk keputusan atau penghargaan dari pihak ketiga yang netral, sehingga penyelesaian yang mengikat dapat dicapai. Hal yang sama berlaku penyelesaian peradilan (metode diterapkan oleh International Court of Justice), kecuali bahwa pengadilan tunduk pada aturan ketat dari pengadilan arbitrase, terutama dalam hal-hal prosedural.

Mediasi dan arbitrase didahului penyelesaian peradilan dalam sejarah. Yang pertama dikenal di India kuno dan di dunia Islam, sementara banyak contoh yang terakhir dapat ditemukan di Yunani kuno, di Cina, di antara suku-suku Arab, dalam hukum adat maritim di Eropa abad pertengahan dan dalam praktek Kepausan.

Pecahnya perang pada September 1939 pasti memiliki konsekuensi serius bagi PCIJ, yang sudah dikenal selama beberapa tahun periode kegiatan berkurang. Setelah publik terakhir yang duduk pada tanggal 4 Desember 1939, Mahkamah Keadilan Internasional Tetap tidak sebenarnya dalam kesepakatan dengan bisnis peradilan dan tidak ada pemilihan lebih lanjut dari hakim ditahan. Pada tahun 1940 Pengadilan dipindahkan ke Jenewa, hakim tunggal yang tersisa di Den Haag, bersama dengan beberapa pejabat Registry kebangsaan Belanda. Tidak bisa dihindari bahwa bahkan di bawah tekanan perang beberapa pemikiran harus diberikan untuk masa depan Pengadilan, serta penciptaan tatanan internasional baru politik.

Pada tahun 1942 Amerika Serikat Sekretaris Negara dan Sekretaris Luar Negeri Inggris menyatakan diri mendukung pendirian atau re-pembentukan pengadilan internasional setelah perang, dan Komite Antar-Amerika Yuridis merekomendasikan perpanjangan yurisdiksi PCIJ itu. Awal tahun 1943, Pemerintah Inggris mengambil inisiatif mengundang sejumlah pakar ke London untuk membentuk Komite Antar-Sekutu informal untuk memeriksa masalah tersebut. Komite ini, di bawah pimpinan Sir William Malkin (United Kingdom), yang diselenggarakan 19 pertemuan, yang dihadiri oleh ahli hukum dari 11 negara. Dalam laporannya, yang diterbitkan pada 10 Februari 1944, itu direkomendasikan:

    
- bahwa Statuta pengadilan internasional yang baru harus didasarkan pada Pengadilan Tetap 
       Internasional Keadilan;
    
- bahwa yurisdiksi penasehat harus dipertahankan dalam kasus Pengadilan baru;
    
- bahwa penerimaan yurisdiksi Pengadilan baru tidak harus wajib;
    
- bahwa Pengadilan seharusnya tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani masalah yang pada
       dasarnya politik.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Anggota Pengadilan setiap tiga tahun secara rahasia. Pemilu ini diadakan pada tanggal Anggota Pengadilan dipilih pada pemilihan tiga tahunan adalah untuk memulai istilah mereka dari kantor atau segera sesudahnya. Sebuah mayoritas mutlak diperlukan dan tidak ada kondisi yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali.
Presiden memimpin semua rapat di Pengadilan, ia / dia mengarahkan pekerjaan dan mengawasi administrasi, dengan bantuan dari Panitia Anggaran dan Administrasi dan berbagai komite lainnya, semua terdiri dari Anggota Pengadilan. Selama pembahasan peradilan, Presiden memiliki hak suara dalam hal terjadi suara yang sama dibagi.
Di Den Haag, di mana ia / dia berkewajiban untuk tinggal, Presiden Pengadilan didahulukan atas sesepuh korps diplomatik.
Presiden menerima tunjangan tambahan khusus dari 15.000 dolar per tahun, di samping gaji tahunan / nya.
Wakil Presiden menggantikan Presiden di / nya ketidakhadirannya, dalam hal nya / ketidakmampuannya untuk latihan / tugasnya, atau dalam hal terjadi kekosongan di kursi kepresidenan. Untuk tujuan ini ia / ia menerima uang saku harian. Dengan tidak adanya Wakil Presiden, peran ini devolves pada hakim senior.
Pada 6 Februari 2009 Pengadilan Hakim terpilih Hisashi Owada (Jepang) untuk menjadi Presiden dan Hakim Peter Tomka (Slowakia) menjadi Wakil Presiden.
Para hakim berikut ini menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebelum pemegang sekarang kantor-kantor:

    
1946-1949 Guerrero dan Basdevant
    
1949-1952 Basdevant dan Guerrero Sir Arnold 

    1952-1955 McNair dan Guerrero
    
1955-1958 Hackworth dan Badawi
    
1958-1961 Klaestad dan Sir Muhammad Khan Zafrulla
    
1961-1964 Winiarski dan Alfaro
    
1964-1967 Sir Percy dan Wellington Koo Spender Bustamante y Rivero 

    1967-1970 dan Koretsky
    
1970-1973 Sir Muhammad Zafrulla Khan dan Ammoun
    
1973-1976 Lachs dan Ammoun
    
1976-1979 Jiménez de Aréchaga dan Nagendra Singh
    
1979-1982 Sir Humphrey Waldock dan Elias (Sir Humphrey Waldock meninggal pada 15 Agustus 

    1981 Fungsi Kepresidenan itu selanjutnya dilakukan oleh Hakim Elias sebagai Penjabat Presiden,
             berdasarkan Pasal 13 dan 14 tahun 1978 Aturan Pengadilan..)
    
1982-1985 Elias dan Sette-Camara
    
1985-1988 Nagendra Singh dan Ladreit de Lacharrière (Hakim Ladreit de Lacharrière meninggal pada 10 Maret 1987 Pada tanggal 6 Mei 1987 Pengadilan Hakim terpilih menjadi yang Mbaye Wakil Presiden untuk sisa masa jabatan pendahulunya..)
    
J. 1988-1991 M. Ruda dan Mbaye
    
1991-1994 Sir Robert Jennings dan Oda
    
1994-1997 Bedjaoui dan Schwebel
    
1997-2000 Schwebel dan Weeramantry
    
2000-2003 Guillaume dan Shi
    
2003-2006 Shi dan Ranjeva
    
2006-2009 Higgins dan Al-Khasawneh


Read more »