Showing posts with label Hukum Dagang dan Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Hukum Dagang dan Bisnis. Show all posts

Monday, 5 March 2012

Hukum Asuransi


A.     Pengaturan Asuransi
§  KUHPerdata
§  KUHD (Ps. 246 s/d 308)
§  UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
§  Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
§  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
§  KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.

B.      Pengertian Asuransi
Menurut Pasal 246 KUHD Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan resiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administrative dan keuntungan.
C.      Manfaat Asuransi
1.      Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.      Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.      Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4.      Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5.      Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6.      Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7.      Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
D.     Asuransi dalam Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah.

Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……” (Q. S. An-Naml: 64)“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.

Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari. 

Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
§  Asuransi sama dengan judi
·         Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
·         Asuransi mengandung unsur riba/renten.
§  Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
·         Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
·         Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

 II. Asuransi konvensional diperbolehkan Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
v  Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
v  Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
v  Saling menguntungkan kedua belah pihak.
v  Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
v  Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
v  Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
v  Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
III. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui.
Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Prinsip – prinsip dasar asuransi syariah:
1.   Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2.   Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3.   Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4.   Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
5.   Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
6.   Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.


Read more »

Wednesday, 8 February 2012

Perbankan, Nasabah dan Kredit

Pengertian Perbankan

UU Perbankan à UU No 14 Tahun 1967

UU Bank Konvensional, bank yang menjalankan usaha dengan sistem bunga à
UU No 7 Tahun 1992
                                    UU No 10 Tahun 1998

UU Perbankan Syariah, bank yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil à
UU No 21 Tahun 2008

Pada undang-undang yang tersebut diatas di rumuskan mengenai pengertian bank, namun ada perbedaan pada sistemnya.

Undang- undang merumuskan bank sebagai;
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lain-lainnya pada rakyat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi Bank

·         Menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposit, sertifikat deposit dan tabungan.
·         Menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk pembiayaan berdasarkan syariah atau menanamkan modal dalam bentuk surat berharga atau dalam bentuk real estate.
·         Meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank sebagai lembaga keuangan bearti setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan baik dalam menghimpun dana maupun dalam hal menyalurkan dana.

Lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam 2 macam;
1.      Lembaga Keuangan Bank
·         Bank Sentral
·         Bank Umum
·         BPR (Syariah)
2.      Lembaga Keuangan Non-Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Vales
·         Koperasi simpan pinjam
·         Pegadaian (Konvensional dan Syariah)
·         Leasing (sewa beli)
·         Asuransi
·         Anjab Utang (factoring)
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun

Pembagian Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Jenis – jenis nasabah:

  • Nasabah Penyimpan
    • Merupakan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.

  • Nasabah Debitur
    • Ialah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan

  • Nasabah Investor
    • Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008, Nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi berdasarkan perjanjian antara bank syariah dan nasabah yang bersangkutan.


Kredit

Dalam bahasa Latin ”Creder” yang bearti ”kepercayaan”.
UU No 10 Tahun 1998, dalam pasal 1 ayat 11: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain atau penunjang untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Ketentuan mengenai kredit;

  1. Kredit bisa berupa uang atau tagihan
  2. Kredit harus berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam
  3. Para pihak terdiri dari pihak bank dan pihak lain, bisa terdiri dari orang-perorangan, bank, perusahaan yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan merupakan badan hukum.
  4. Pihak lain diwajibkan melunasi utangnya setelah jangka waktu yang diperjanjikan
  5. Kewajiban membayar bunga
  6. Agar kredit itu terealisi maka kredit itu harus dituangkan dalam perjanjian kredit
  7. Sebelum perjanjian kredit dibuat, bank harus memperhatikan sejumlah ketentuan-ketentuan dan larangan-larangannya.  


Read more »

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
1.   Menerima simpanan berupa giro.
2.   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.   Melakukan usaha perasuransian.
5.   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu :

1.    Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau seke­lompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3.   Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Perijinan BPR

1    Usaha BPR harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat diatur dengan undang-undang tersendiri.
2.   Ijin usaha BPR diberikan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
3.   Untuk mendapatkan ijin usaha, BPR wajib memenuhi persyaratan tentang susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan rencana kerja, hal-hal lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia, dan memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat BPR di kecamatan. BPR dapat pula didirikan di ibukota kabupaten atau kotamadya sepanjang di ibukota kabupaten Jan Kotamadya belum terdapat BPR.
4.   Pembukaan kantor cabang BPR di ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota kabupaten, dan kotamadya hanya dapat dilakukan dengan ijin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
5.   Pembukaan kantor cabang BPR di luar ibukota negara, ibukota propinsi, ibukota Kabupaten, dan kotamadya serta pembukaan kantor di bawah kantor cabang BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia. Persyaratan dan tatacara pembukaan kantor tersebut ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.
6.   BPR tidak dapat membuka kantor cabangnya di luar negeri karena BPR dilarang rnelakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valas).

Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

1.   BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.   BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.   BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.   Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.   Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.

Pembinaan dan Pengawasan BPR

Fungsi Bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas bank pada umumnya. (baca UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37).

Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi :
1.   pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat.
2.   membantu pemerintah dalam ikut mendidik masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan.
3.   penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

Dalam melakukan pengawasan akan terjadi beberapa kesalahan, yaitu :
1.   organisasi dan sistem manajemen, termasuk di dalamnya perencanaan yang dite-tapkan.
2.   kekurangan tenaga trampil dan profesional.
3.   mengalami kesulitan likuiditas.
4.   belum melaksanakan fungsi BPR sebagaimana mestinya (sesuai UU).

Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI

1.   BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit kecil untuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.   KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

3.   BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4.   BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.



Masalah yang dihadapi BPR

1.   Apakah Bank Desa atau Bank Kredit Desa dalam satu kecamatan harus merger, apakah Bank Kredit Desa mampu menyesuaikan permodalannya menjadi Rp 50 juta, siapakah yang akan mengelolanya?
2.   Apakah ada penampungan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam kategori BPR dan apakah mampu lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR menyesuaikan permodalannya menjadi Rp50 juta?
3.   Kesulitan bagi lembaga keuangan selain yang termasuk dalam BPR dan tidak menjalan-kan fungsinya sebagai BPR, serta tidak mampu menjadi bank umum apabila harus menciutkan usahanya dan pindah ke kota lain.
4.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu terganggunya pangsa pasar dan kemungkinan timbulnya pengangguran karyawan.
5.   Apabila harus pindah ke kota lain maka ada kesulitannya yaitu dengan adanya BPR milik pemerintah daerah.
6.   Adanya pendatang BPR akan menambah persaingan menjadi semakin ketat.

Read more »

Hukum Perbankan dan BPR

Hukum Perbankan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hokum antara bank dengan pihak – pihak yang membutuhkan jasa perbankan.
Dikarenakan peraturan dan ketentuan yang dimaksud sangatlah banyak, maka peraturan dan ketentuan itu bisa dikelompokkan dalam 2 (dua) bentuk, yakni: 

    1)      Ketentuan- ketentuan yang bersifat umum, yang terdiri dari;
    a.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Buku I, II, III, IV
    b.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Buku I dan II
    c.       Ketentuan Mengenai Jaminan
d.      Ketentuan yang bersifat internasional

2)      Ketentuan- ketentuan yang bersifat khusus;
a.       Undang – undang yang Bank Sentral
b.      Undang – undang Perbankan, baik konvensional ataupun syariah
c.       Undang – undang tentang Lalu Lintas terpisah
d.      Undang – undang tentang LPS


Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik bentuk umum maupun BPR harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia, kecuali kegiatan mengimpun dana dari masyarakat tersebut di atur dalam dengan undang-undang tersendiri.

BPR

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Ketentuan mengenai BPR diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pada pasal 13, mengatur khusus mengenai usaha-usaha yang boleh dilakukan oleh BPR;
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang terdiri dari:
a.       Deposit berjangka
b.      Tabungan
c.       Bentuk lainnya yang dipersamakan

2)      Memberikan kredit
3)      Menyediakan pembiayaan dan penyimpanan dana berdasarkan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
4)      Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangkau, sertifikat deposito dan pada bank lain.


Kemudian pasal 14, diatur tentang larangan BPR;
·         BPR dilarang menyinpan dana giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
·         BPR dilarang dalam kegiatan Valuta Asing
·         BPR dilarang melakukan penyertaan modal
·         BPR dilarang melakukan usaha pengasuransian
·         BPR dilarang melakukan usaha lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13   

Read more »

Monday, 19 December 2011

HUKUM PERDATA DAGANG

CATATAN PERKULAHAN
OLEH : MAHDAWANI PINEM

Pengertian Hukum
            Hukum adalah suatu tata tertib atau aturan-aturan yang berlaku di dalam pergaulan atau kehidupan manusia yang ditetapkan oleh suatu negara dalam hal menyelesaikan setiap peristiwa yang terjadi.
Hukum dapat dibagi atas dua bagian yaitu :
1.  Hukum Pidana adalah suatu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tindakan atau perbuatan yang dapat membahayakan  orang lain atau kepentingan umum, dan  jika ada atau tidak ada pengaduan kepada pihak yang berwajib maka pihak berwajib harus tetap mengambil tindakan. Misalnya; penganiayaan,pencurian, pembunuhan dan sebagainya.
2.  Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhannya) dan dalam hukum ini tindakan pihak yang berwajib tergantung kepada ada atau tidak adanya pengaduan dari pihak penderita. Misalnya; mengenai hutang dagang, masalah wan presatasi (pengingkaran perjanjian), mengenai orang (perkawinan) dan sebagainya.
Dalam pembahasan ini dituliskan Pasal-pasal yang mengatur tentang Hukum Perdagangan dari pasal 16 sampai pasal 98.

Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara
Meminjamkan Uang Atau DiSebut Juga
Perseroan Komanditer

16. Perseroan Firma adalah perseroan yang dididirikan untuk menjalankan suatu usaha dibawah satu nama.
17 Tiap-tiap perseroan kecuali yang tidak di perkenankan, memepunyai wewenang yang berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, juga mengikat perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga kepada perseroan.
18. Dalam perseroan firma, tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas segala peikatan dari perseroannya.
19. Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau melepas uang disebut perseroan komanditer.
20. Nama perseroan komanditer tidak boleh dipakai dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan tersebut, walau berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.
21. Perseroan komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan, maka harus bertanggung jawab secara tanggung rentang untuk seluruhnya atas segala utang  dan perikatan dari perseroan itu.
22. Tiap-tiap persero firma harus didirikan bedasarkan data oentik, agar keadaan yang demikian tidak dapat merugikan pihak ketiga.
23. Para persero firma agar diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam registrasi yang disediakan untuk  itu oleh kepanitean Pengadilan Negeri  daerah hukum tempat kedudukan persero tersebut.
24. Akan tetapi persero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikan akta itu, dalam bentuk otentik.
25. Setiap orang dapat memeriksa isi akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
26. Petikan yang tersebut dalam pasal 24 harus memuat :
a.       nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
b.      pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
c.       penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
d.      saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
e.       dan selanjutnya, pada umunya, bagian–bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
27. Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.
28. Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.
29. Selama pendafataran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan.
30. Firma dari suatu peseroan yang telah dihubarkan, boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan  dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut disitu.
31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelapasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan.
32. Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya berhak mengurusnya, harus membereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam perjanjian telah ditentukan lain, atau seluruh persero (tidak temasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pemberes yang lain dengan pemungutan suara.
33. Bila keadaan keungaan dar kas perseroan yang telah dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas unuk membereskannya boleh menarik uang-uang yan seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing,.
34. Segala uang dari kas yang sepanjang pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan harus dibagikan sementara.
35. Setelah pemberesan dan pembagian itu selesai, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang dipilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh pengadilan Negeri dalam hal sama beratnya untuk melihat dan memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.

Perseroan Terbatas

36. Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tidak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para persero, melainkan mendapat namanya hanya dari tujuan perusahaan saja. Pendirian persero ini harus disampai kepada Presiden atau pengusaha yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya.
37. Jika perseroan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketentuan umum, dan selain itu tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangkan akta pendiriannya tidak memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 38 sampai 55, maka izinya diberikan.
38. Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal.
39. Selama  pendaftaran dan pengumuman sepaerti yang termaktup dalam pasal 23, belum terjadi hak pengurus atau perbuatan mereka, terikat secara peribadi  untuk keseluruhannya terhadap pihak ketiga.
40. Modal persero terbagi atas saham-saham atau persero-oersero atas nam atau blanko.
41. Tiada persero atau saham blanko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas persero.
42. Dalam akta ditentukan bagaiman cara persero atau saham dioperkan, hal itu dilakukan dengan pemberitahuan pada pernyataan kepada pengurus dari sero bersangkutan  dan pihak penerima pengnoperan yang dimuat dalam buku-buku pengoperan yang akan ditandatangani atas nama kedua belah pihak  
43. Jika jumlah  penuh sero atau saham belum disetor, maka para persero aslinya atau ahli waris yang memperoleh hak tetap mendapat persetujuan mereka untuk menerima baik penerimaan hak yang baru itu dan dengan demikian persero lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.
44. Perseroan diurus oleh para pengurus persero, atau lain-lain yang diangkat oleh persero  tanpa menerima upah dan tanpa pengawasan komisaris
45. Para pengurus hanya bertanggung jawab terhadap tugas yang diberiakn kepada mereka dan mereka tidak  bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga atas perikatan persero.
46. Perseroan terbatas itu harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, setiap kali setelah waktunya habis
47. Apabila pengurus menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya, maka mereka berkewajiban mengumumkanya dalam registrasi yang diselenggarakan  di kepanitraan Pengadilan Negeri da dalm Berita Negara. Jika kerugian itu tujuhpuluh persen maka perseroan itu harus bubar demi hukum dan para pengurus harus bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas perjanjian-perjanjian yang telah mereka adakan setelah diketahui adanya kerugian.
48. Untuk menghindari pembubaran terasebut maka akta harus membuat ketentuan untuk membentuk kas cadang yang digunakan untuk menutupi kekurangan sebagian atau seluruhnya.
49. Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga tetap. Pembagian-pembagian harus diambil dari pendapatan setelah dipotong dengan pengeluaran.
50. Izin termaktup dalam Pasal 36 tidak akan diberikan kecuali bila para pendiri pertama bersama yang mewakili  paling sedikit seperlima dari modal perseroan.
51. Perseroan tidak dapat dilaksanakan apabila modal yang disetor paling sedikit sepuluh persen.
52. Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas pada pengawasan terhadap para pengurus dan tidak diikut sertakan dalam pengurusan maka dalam akta mereka dapat diberi kuasa untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan pertanggung jawaban para pengurus atas nama persero.
53. Para perseroan asuransi harus ditentukan benda-benda yang akan diasuransi dalam akta secara maksimum  dan tidak boleh melampaui pengasuransian untuk benda yang sama.
54. (a). Hanya pemegang saham yang dapat mengeluarkan saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarakan satu suara.
(b). Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-sahm dengan harga nominal      yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak saham yang  dimilikinya.
(c). Dalam hal modal terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan harga nominal saham yang kecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal yang dimiliki pemegan.
(d).  Pembatasan mengenal suara yang berhak dikeluarkan oleh para pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian.
(e).  Tidak seorang pun pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
55. Para pengurus diwajibkan pada setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh  dalam tahun yanag sudah lampau.
56. Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh  para pengurus, kecuali dalam akta itu     ditentukan cara lain.

BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR
DAN KASIR


BURSA PERDAGANGAN

59. Bursa perdagangan adalah tempat pertemuan pedangang, juragan kapal, makelar. Kasir dan orang-orang lain yang bersangkutpaut dengan perdagangan. Hal itu diselenggara berdasarkan keputusan Mentri Keuangan.
60. Dari perundingan dan kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan kapal laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana - dana, surat berharga yang digunakan untuk menetapkan kurs
61. Jaminan diadakannya bursa dan berakhirnya yang berkenaan dengan ketertibanya diatur oleh Menteri Keuangan sebagi peraturan sendiri.


Makelar
62. Makelar adalah pedagang perantara yang bertindak atas nama orang lain yang mengamanatkannya  dan harus disepakati oleh hukum melalui wewenang Presiden. Pekerjan tersebut harus dilakukan dengan penyumpahan di depan Pengadilan Negeri.
63. Perbuatan-perbuatan pedagang perantara yang diangkat dengan cara demikian tidak memepunyai akibat yang lebih jauh dari pada yang di timbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
64. Pekerjaan makelar terdiri dari; mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham, dana umum, obligasi, surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, penyelenggara diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perhutangan uang dan lainnya.
65. Pengangkatan mekelar adalah umum yaitu dalam segala bidang,  atau dalam akta disebutkan bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu dapat diakukan.
66. Para makelar diwajibkan untuk mencatat setiap perbuatan yang dialakukan dalam buku saku mereka, dan memindahkannya kedalam buku harian mereka. Harus disebutkan dengan jelas mengenai nama pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan, waktu penyerahan, sifatnya jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan yang dibuat.
67. Para makelar diwajibkan  memberiakan catatan atau petikan buku tentang segala sesuatu yang diperbuat menyangkut pihak kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu bagi yang menghendakinya.
68. Catatan yang dipindahkan makelar dari buku sakunya kecatatan harian merupakan bukti antara pihak-pihak yang  bersangkutan mengenai hal-hal yang dilakukan.
69. Para makelar harus menyimpan contoh dari tiap barang-barang yang telah dijual dan bedasarkan contoh barang tersebut hingga perantara dapat menyelenggarakan tepat pada waktunya dengan dibubuhi tanda pengenalan.
70. Setiap makelar yang setelah menutup jual beli mengenai surat wesel atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan kepada sipembeli maka makelar pun harus bertanggung jawab atas keaslian tandatangan si penjual.
71. Setiap makelar yang bersalah dalam melanggar ketentuan dalam bagian ini maka ia oleh pejabat yang mengangkatnya harus dibebasakan dari tugasnya atau dilepas dari jabatannya serta ditentukan pula biaya-biaya, rugi dan bunga, yang mana ia wajib menggantinya sebagai si penerima kuasa.
72. Seorang makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh karena kepailitan, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya oleh hakim.
73. Seorang makelar yang telah dihentikan dari jabatannya sekali-kali tidak dapat diangkat kembali kedalam jabatannya.

Kasir
74. Kasir adalah seorang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan melakukan pembayaran-pembayaran, dengan menerima upah atau provisi tertentu.
75. Seorang kasir yang menangguhkan pembayaran atau jatuh paililt, dianggap karena kesalahannya sendiri mengakibatkan jatuhnya usaha.




KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUTAN
DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUGI
SUGAI-SUNGAI  DAN PERAIRAN
Komisioner

76. Komisoner adalah pedagang perantara yang bertindak atas nama sendiri, atau orang yang menyelenggarakan perusahaan dengan perjanjian dengan namanya sendiri, dan menerima upah atau provosi tertentu.
77. Komisioner tidak memeberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang beban tindakan yang ia tanggung itu.
78. Pemberi amanat atau orang yang memberikan amanat  tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa komosioner bertindak, begitu juga halnya pihak yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat.
79. Namun jika komisioner telah bertindak atas nama pemberi amanat, maka segala hak dan kewajibannya, dan juga pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata  dalam Bab “Pemberi Amanat”.
80. Untuk segala tagihan-tagihan terhadap pemberi amanat sebagai komisioner, dalam hal  uang yang dibayar terlebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, juga perikatan-perikatannya yang masih bejalan, komisioner menjualnya atas pemberi amanat, atau disimpan sebagai penentu lebih lanjut, selama barang-barang itu masih dalam kekuasaanya.
81. Apabila barang-brang yang dimaksud dalam Pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner membayar kepada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihanya yang ada hak mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambil dari hasil penjualannya.
82. Apabila pemberi amanat telah mengirimkan barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk disimpan sampai ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya dan sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 80, maka dengan memeperlihatkan surat-surat bukti yang perlu atas surat permohonan  komisioner dapat memperoleh izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya denga cara yang ditentukan dalam surat keputusan hukum.
83. Seorang komisioner untuk pemberi amanr telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dengan cara yang telah dirtentukan dalam pasal di atas untuik menjual barang-barang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner terhadapnya dan menurut Pasal 80 diberi hak mendahului.
84. Dalam hal pailitnyana pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan  dalam pasal-pasal 56, 57 dan 58 Peraturan Kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berhutang berlaku bagi komisioner .
85. Pemberian wewenag-wewenang tersebut dalam Pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan kepada komisioner oleh Pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Ekspeditur

86. Ekspeditur adalah seorang yang pekerjaanya menyelenggarakan  pengangkutan barang-barang dagang dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia wajib membuat catatan-catatan dalam sebuah registrasi harian berturut-turut tentang macam dan jumlah barang-barang dagangan yang harus diangkut.
87. Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang yang telah diterimanya itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
88. Ia harus menanggung kerusakan atas kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
89. Ia harus pula menanggung segala ekspeditur perantara yang digunakannya.
90. Surat muatan merupakan perjanjian antara pengiriman atau ekspeditur dengan pengangkut atau juragan kapal, selain menyangkut persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal keterlambatan, juga meliputi :
a.       nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkat beserta mereknya dan bilangannya.
b.      nama yang dikirimi brang-brang itu
c.       nama dan tempat tinggal pengangkut dan juga juragan kapal
d.      jumlah upah pengagkutan
e.       tanggal penandatanganan
f.        penandatanganan pengirim atau nekspeditur.
Surat muatan  harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur.


Pengangkutan dan Juragan Kapal Melalui
Sungai-sungai dan Perairan Pedalaman

91. Para pengangkutan dan juragan kapal harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pada barang-brang dagangan dan lainnya setelah barang itu mereka terima untuk diangkut, kecuali kerusakan-kerusakan yang diakibatkan karena cacat pada barang-barang  itu sendiri, karena keadaan yang memaksa, atau karena kesalahan, kealpaan si pengirim atau ekspeditur.
92. Pengangkutan atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan , bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa.
93. Setelah pembayaran pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, mak gugurlah hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat dilihat dari luar.
94. Bila terjadi penolakan terhadap barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, dapat di tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri, atau kepala pemerintahan setempat atas surat permohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahlinya.
95. Semua hak menuntut terhadap ekspeditur, pengangkutan atau juragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan-kelambatan penyerahannya dan kerusakan pada barang-barang dgangan, lewat waktu pengnirimannya yang dilakukan pngirimannya didalam wilayah Indonesia selama satu tahun dan dua tahun dalam hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, jika hilang barang-barang itu terhitung dari waktu barang-barang itu seharusnya sampai ditempat tujuan.
96. Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin yang diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku juga terhadap pengusaha kendaraan umum didarat dan air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
97. Pelayaran bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
98. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan penjual.

Read more »