Monday 19 December 2011

HUKUM PERDATA DAGANG

CATATAN PERKULAHAN
OLEH : MAHDAWANI PINEM

Pengertian Hukum
            Hukum adalah suatu tata tertib atau aturan-aturan yang berlaku di dalam pergaulan atau kehidupan manusia yang ditetapkan oleh suatu negara dalam hal menyelesaikan setiap peristiwa yang terjadi.
Hukum dapat dibagi atas dua bagian yaitu :
1.  Hukum Pidana adalah suatu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang tindakan atau perbuatan yang dapat membahayakan  orang lain atau kepentingan umum, dan  jika ada atau tidak ada pengaduan kepada pihak yang berwajib maka pihak berwajib harus tetap mengambil tindakan. Misalnya; penganiayaan,pencurian, pembunuhan dan sebagainya.
2.  Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhannya) dan dalam hukum ini tindakan pihak yang berwajib tergantung kepada ada atau tidak adanya pengaduan dari pihak penderita. Misalnya; mengenai hutang dagang, masalah wan presatasi (pengingkaran perjanjian), mengenai orang (perkawinan) dan sebagainya.
Dalam pembahasan ini dituliskan Pasal-pasal yang mengatur tentang Hukum Perdagangan dari pasal 16 sampai pasal 98.

Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara
Meminjamkan Uang Atau DiSebut Juga
Perseroan Komanditer

16Perseroan Firma adalah perseroan yang dididirikan untuk menjalankan suatu usaha dibawah satu nama.
17 Tiap-tiap perseroan kecuali yang tidak di perkenankan, memepunyai wewenang yang berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, juga mengikat perseroan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga kepada perseroan.
18. Dalam perseroan firma, tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas segala peikatan dari perseroannya.
19. Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau melepas uang disebut perseroan komanditer.
20. Nama perseroan komanditer tidak boleh dipakai dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan tersebut, walau berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.
21. Perseroan komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan, maka harus bertanggung jawab secara tanggung rentang untuk seluruhnya atas segala utang  dan perikatan dari perseroan itu.
22. Tiap-tiap persero firma harus didirikan bedasarkan data oentik, agar keadaan yang demikian tidak dapat merugikan pihak ketiga.
23. Para persero firma agar diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam registrasi yang disediakan untuk  itu oleh kepanitean Pengadilan Negeri  daerah hukum tempat kedudukan persero tersebut.
24. Akan tetapi persero firma diperbolehkan untuk hanya mendaftarkan petikan akta itu, dalam bentuk otentik.
25. Setiap orang dapat memeriksa isi akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
26. Petikan yang tersebut dalam pasal 24 harus memuat :
a.       nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
b.      pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum, ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
c.       penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
d.      saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
e.       dan selanjutnya, pada umunya, bagian–bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para persero.
27. Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya itu dibawa kepada panitera.
28. Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.
29. Selama pendafataran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan.
30. Firma dari suatu peseroan yang telah dihubarkan, boleh dipakai terus oleh seorang atau lebih, baik dalam hal kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan  dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut disitu.
31. Membubarkan suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelapasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan.
32. Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya berhak mengurusnya, harus membereskan segala urusan dari bekas perseroan itu atas nama firma yang sama, kecuali dalam perjanjian telah ditentukan lain, atau seluruh persero (tidak temasuk para persero komanditer) mengangkat seorang pemberes yang lain dengan pemungutan suara.
33. Bila keadaan keungaan dar kas perseroan yang telah dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka untuk keperluan itu mereka yang bertugas unuk membereskannya boleh menarik uang-uang yan seharusnya akan dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masing-masing,.
34. Segala uang dari kas yang sepanjang pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan harus dibagikan sementara.
35. Setelah pemberesan dan pembagian itu selesai, bila tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang dipilih dengan suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh pengadilan Negeri dalam hal sama beratnya untuk melihat dan memeriksa buku-buku dan surat-surat itu.

Perseroan Terbatas

36. Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tidak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para persero, melainkan mendapat namanya hanya dari tujuan perusahaan saja. Pendirian persero ini harus disampai kepada Presiden atau pengusaha yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya.
37. Jika perseroan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketentuan umum, dan selain itu tidak ada keberatan-keberatan yang penting terhadap pendiriannya, sedangkan akta pendiriannya tidak memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 38 sampai 55, maka izinya diberikan.
38. Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal.
39. Selama  pendaftaran dan pengumuman sepaerti yang termaktup dalam pasal 23, belum terjadi hak pengurus atau perbuatan mereka, terikat secara peribadi  untuk keseluruhannya terhadap pihak ketiga.
40. Modal persero terbagi atas saham-saham atau persero-oersero atas nam atau blanko.
41. Tiada persero atau saham blanko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas persero.
42. Dalam akta ditentukan bagaiman cara persero atau saham dioperkan, hal itu dilakukan dengan pemberitahuan pada pernyataan kepada pengurus dari sero bersangkutan  dan pihak penerima pengnoperan yang dimuat dalam buku-buku pengoperan yang akan ditandatangani atas nama kedua belah pihak  
43. Jika jumlah  penuh sero atau saham belum disetor, maka para persero aslinya atau ahli waris yang memperoleh hak tetap mendapat persetujuan mereka untuk menerima baik penerimaan hak yang baru itu dan dengan demikian persero lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.
44. Perseroan diurus oleh para pengurus persero, atau lain-lain yang diangkat oleh persero  tanpa menerima upah dan tanpa pengawasan komisaris
45. Para pengurus hanya bertanggung jawab terhadap tugas yang diberiakn kepada mereka dan mereka tidak  bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga atas perikatan persero.
46. Perseroan terbatas itu harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, setiap kali setelah waktunya habis
47Apabila pengurus menderita kerugian sebesar lima puluh persen dari modalnya, maka mereka berkewajiban mengumumkanya dalam registrasi yang diselenggarakan  di kepanitraan Pengadilan Negeri da dalm Berita Negara. Jika kerugian itu tujuhpuluh persen maka perseroan itu harus bubar demi hukum dan para pengurus harus bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas perjanjian-perjanjian yang telah mereka adakan setelah diketahui adanya kerugian.
48. Untuk menghindari pembubaran terasebut maka akta harus membuat ketentuan untuk membentuk kas cadang yang digunakan untuk menutupi kekurangan sebagian atau seluruhnya.
49. Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga tetap. Pembagian-pembagian harus diambil dari pendapatan setelah dipotong dengan pengeluaran.
50. Izin termaktup dalam Pasal 36 tidak akan diberikan kecuali bila para pendiri pertama bersama yang mewakili  paling sedikit seperlima dari modal perseroan.
51. Perseroan tidak dapat dilaksanakan apabila modal yang disetor paling sedikit sepuluh persen.
52. Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas pada pengawasan terhadap para pengurus dan tidak diikut sertakan dalam pengurusan maka dalam akta mereka dapat diberi kuasa untuk memeriksa dan mengesahkan perhitungan pertanggung jawaban para pengurus atas nama persero.
53. Para perseroan asuransi harus ditentukan benda-benda yang akan diasuransi dalam akta secara maksimum  dan tidak boleh melampaui pengasuransian untuk benda yang sama.
54. (a). Hanya pemegang saham yang dapat mengeluarkan saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarakan satu suara.
(b). Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-sahm dengan harga nominal      yang sama, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak saham yang  dimilikinya.
(c). Dalam hal modal terbagi dalam saham-saham dengan harga nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sebanyak kelipatan harga nominal saham yang kecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga nominal yang dimiliki pemegan.
(d).  Pembatasan mengenal suara yang berhak dikeluarkan oleh para pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian.
(e).  Tidak seorang pun pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai kuasa dalam pemungutan suara.
55. Para pengurus diwajibkan pada setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi yang diperoleh  dalam tahun yanag sudah lampau.
56. Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh  para pengurus, kecuali dalam akta itu     ditentukan cara lain.

BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR
DAN KASIR


BURSA PERDAGANGAN

59. Bursa perdagangan adalah tempat pertemuan pedangang, juragan kapal, makelar. Kasir dan orang-orang lain yang bersangkutpaut dengan perdagangan. Hal itu diselenggara berdasarkan keputusan Mentri Keuangan.
60. Dari perundingan dan kesepakatan yang diadakan pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barang dagangan, asuransi-asuransi dan muatan kapal laut, biaya pengangkutan laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana - dana, surat berharga yang digunakan untuk menetapkan kurs
61. Jaminan diadakannya bursa dan berakhirnya yang berkenaan dengan ketertibanya diatur oleh Menteri Keuangan sebagi peraturan sendiri.


Makelar
62. Makelar adalah pedagang perantara yang bertindak atas nama orang lain yang mengamanatkannya  dan harus disepakati oleh hukum melalui wewenang Presiden. Pekerjan tersebut harus dilakukan dengan penyumpahan di depan Pengadilan Negeri.
63. Perbuatan-perbuatan pedagang perantara yang diangkat dengan cara demikian tidak memepunyai akibat yang lebih jauh dari pada yang di timbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
64. Pekerjaan makelar terdiri dari; mengadakan pembelian dan penjualan untuk majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham, dana umum, obligasi, surat wesel, surat-surat order dan surat-surat dagang lainnya, penyelenggara diskonto, asuransi, perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perhutangan uang dan lainnya.
65. Pengangkatan mekelar adalah umum yaitu dalam segala bidang,  atau dalam akta disebutkan bidang-bidang apa saja pekerjaan makelar itu dapat diakukan.
66. Para makelar diwajibkan untuk mencatat setiap perbuatan yang dialakukan dalam buku saku mereka, dan memindahkannya kedalam buku harian mereka. Harus disebutkan dengan jelas mengenai nama pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan, waktu penyerahan, sifatnya jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan yang dibuat.
67. Para makelar diwajibkan  memberiakan catatan atau petikan buku tentang segala sesuatu yang diperbuat menyangkut pihak kepada pihak-pihak yang bersangkutan setiap waktu bagi yang menghendakinya.
68. Catatan yang dipindahkan makelar dari buku sakunya kecatatan harian merupakan bukti antara pihak-pihak yang  bersangkutan mengenai hal-hal yang dilakukan.
69. Para makelar harus menyimpan contoh dari tiap barang-barang yang telah dijual dan bedasarkan contoh barang tersebut hingga perantara dapat menyelenggarakan tepat pada waktunya dengan dibubuhi tanda pengenalan.
70. Setiap makelar yang setelah menutup jual beli mengenai surat wesel atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan kepada sipembeli maka makelar pun harus bertanggung jawab atas keaslian tandatangan si penjual.
71. Setiap makelar yang bersalah dalam melanggar ketentuan dalam bagian ini maka ia oleh pejabat yang mengangkatnya harus dibebasakan dari tugasnya atau dilepas dari jabatannya serta ditentukan pula biaya-biaya, rugi dan bunga, yang mana ia wajib menggantinya sebagai si penerima kuasa.
72. Seorang makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh karena kepailitan, dan kemudian dapat dihentikan dari jabatannya oleh hakim.
73. Seorang makelar yang telah dihentikan dari jabatannya sekali-kali tidak dapat diangkat kembali kedalam jabatannya.

Kasir
74. Kasir adalah seorang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan melakukan pembayaran-pembayaran, dengan menerima upah atau provisi tertentu.
75. Seorang kasir yang menangguhkan pembayaran atau jatuh paililt, dianggap karena kesalahannya sendiri mengakibatkan jatuhnya usaha.




KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUTAN
DAN JURAGAN KAPAL YANG MENGARUGI
SUGAI-SUNGAI  DAN PERAIRAN
Komisioner

76. Komisoner adalah pedagang perantara yang bertindak atas nama sendiri, atau orang yang menyelenggarakan perusahaan dengan perjanjian dengan namanya sendiri, dan menerima upah atau provosi tertentu.
77. Komisioner tidak memeberitahukan kepada orang dengan siapa ia bertindak tentang beban tindakan yang ia tanggung itu.
78. Pemberi amanat atau orang yang memberikan amanat  tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa komosioner bertindak, begitu juga halnya pihak yang bertindak dengan komisioner tidak dapat menuntut pemberi amanat.
79. Namun jika komisioner telah bertindak atas nama pemberi amanat, maka segala hak dan kewajibannya, dan juga pihak ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata  dalam Bab “Pemberi Amanat”.
80. Untuk segala tagihan-tagihan terhadap pemberi amanat sebagai komisioner, dalam hal  uang yang dibayar terlebih dahulu, bunga-bunga, biaya-biaya dan provisi-provisi, juga perikatan-perikatannya yang masih bejalan, komisioner menjualnya atas pemberi amanat, atau disimpan sebagai penentu lebih lanjut, selama barang-barang itu masih dalam kekuasaanya.
81. Apabila barang-brang yang dimaksud dalam Pasal 80 dijual dan diserahkan atas nama pemberi amanat, maka komisioner membayar kepada dirinya sendiri jumlah tagihan-tagihanya yang ada hak mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang diambil dari hasil penjualannya.
82. Apabila pemberi amanat telah mengirimkan barang-barang kepada komisioner, dengan amanat untuk disimpan sampai ketentuan lebih lanjut atau membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya dan sesuai dengan yang disebutkan pada Pasal 80, maka dengan memeperlihatkan surat-surat bukti yang perlu atas surat permohonan  komisioner dapat memperoleh izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya denga cara yang ditentukan dalam surat keputusan hukum.
83. Seorang komisioner untuk pemberi amanr telah membeli barang-barang dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya dengan cara yang telah dirtentukan dalam pasal di atas untuik menjual barang-barang itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner terhadapnya dan menurut Pasal 80 diberi hak mendahului.
84. Dalam hal pailitnyana pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan  dalam pasal-pasal 56, 57 dan 58 Peraturan Kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau pihak yang berhutang berlaku bagi komisioner .
85. Pemberian wewenag-wewenang tersebut dalam Pasal 81, 82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan kepada komisioner oleh Pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Ekspeditur

86. Ekspeditur adalah seorang yang pekerjaanya menyelenggarakan  pengangkutan barang-barang dagang dan barang-barang lain di darat atau di perairan. Ia wajib membuat catatan-catatan dalam sebuah registrasi harian berturut-turut tentang macam dan jumlah barang-barang dagangan yang harus diangkut.
87. Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang yang telah diterimanya itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
88. Ia harus menanggung kerusakan atas kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya.
89. Ia harus pula menanggung segala ekspeditur perantara yang digunakannya.
90. Surat muatan merupakan perjanjian antara pengiriman atau ekspeditur dengan pengangkut atau juragan kapal, selain menyangkut persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal keterlambatan, juga meliputi :
a.       nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkat beserta mereknya dan bilangannya.
b.      nama yang dikirimi brang-brang itu
c.       nama dan tempat tinggal pengangkut dan juga juragan kapal
d.      jumlah upah pengagkutan
e.       tanggal penandatanganan
f.        penandatanganan pengirim atau nekspeditur.
Surat muatan  harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur.


Pengangkutan dan Juragan Kapal Melalui
Sungai-sungai dan Perairan Pedalaman

91. Para pengangkutan dan juragan kapal harus menanggung segala kerusakan yang terjadi pada barang-brang dagangan dan lainnya setelah barang itu mereka terima untuk diangkut, kecuali kerusakan-kerusakan yang diakibatkan karena cacat pada barang-barang  itu sendiri, karena keadaan yang memaksa, atau karena kesalahan, kealpaan si pengirim atau ekspeditur.
92. Pengangkutan atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan pengangkutan , bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa.
93. Setelah pembayaran pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, mak gugurlah hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat dilihat dari luar.
94. Bila terjadi penolakan terhadap barang-barang dagangan dan barang-barang lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, dapat di tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri, atau kepala pemerintahan setempat atas surat permohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahlinya.
95. Semua hak menuntut terhadap ekspeditur, pengangkutan atau juragan kapal berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan-kelambatan penyerahannya dan kerusakan pada barang-barang dgangan, lewat waktu pengnirimannya yang dilakukan pngirimannya didalam wilayah Indonesia selama satu tahun dan dua tahun dalam hal pengiriman dari Indonesia ke tempat-tempat lain, jika hilang barang-barang itu terhitung dari waktu barang-barang itu seharusnya sampai ditempat tujuan.
96. Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin yang diatur dalam peraturan khusus, maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku juga terhadap pengusaha kendaraan umum didarat dan air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
97. Pelayaran bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang ini, selama hal itu bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab ini.
98. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan penjual.

0 comments:

Post a Comment