Wednesday 8 February 2012

Perbankan, Nasabah dan Kredit

Pengertian Perbankan

UU Perbankan à UU No 14 Tahun 1967

UU Bank Konvensional, bank yang menjalankan usaha dengan sistem bunga à
UU No 7 Tahun 1992
                                    UU No 10 Tahun 1998

UU Perbankan Syariah, bank yang menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil à
UU No 21 Tahun 2008

Pada undang-undang yang tersebut diatas di rumuskan mengenai pengertian bank, namun ada perbedaan pada sistemnya.

Undang- undang merumuskan bank sebagai;
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan dalam bentuk lain-lainnya pada rakyat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fungsi Bank

·         Menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposit, sertifikat deposit dan tabungan.
·         Menyalurkan dana pada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk pembiayaan berdasarkan syariah atau menanamkan modal dalam bentuk surat berharga atau dalam bentuk real estate.
·         Meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank sebagai lembaga keuangan bearti setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan baik dalam menghimpun dana maupun dalam hal menyalurkan dana.

Lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam 2 macam;
1.      Lembaga Keuangan Bank
·         Bank Sentral
·         Bank Umum
·         BPR (Syariah)
2.      Lembaga Keuangan Non-Bank
·         Pasar Modal
·         Pasar Uang dan Vales
·         Koperasi simpan pinjam
·         Pegadaian (Konvensional dan Syariah)
·         Leasing (sewa beli)
·         Asuransi
·         Anjab Utang (factoring)
·         Modal Ventura
·         Dana Pensiun

Pembagian Nasabah

Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank.
Jenis – jenis nasabah:

  • Nasabah Penyimpan
    • Merupakan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan.

  • Nasabah Debitur
    • Ialah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau atau yang di persamakan dengan itu berdasarkan perjanjian antara bank dan nasabah yang bersangkutan

  • Nasabah Investor
    • Berdasarkan UU No 21 Tahun 2008, Nasabah yang menempatkan dananya di bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi berdasarkan perjanjian antara bank syariah dan nasabah yang bersangkutan.


Kredit

Dalam bahasa Latin ”Creder” yang bearti ”kepercayaan”.
UU No 10 Tahun 1998, dalam pasal 1 ayat 11: Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain atau penunjang untuk melunasi pinjamannya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Ketentuan mengenai kredit;

  1. Kredit bisa berupa uang atau tagihan
  2. Kredit harus berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam
  3. Para pihak terdiri dari pihak bank dan pihak lain, bisa terdiri dari orang-perorangan, bank, perusahaan yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan merupakan badan hukum.
  4. Pihak lain diwajibkan melunasi utangnya setelah jangka waktu yang diperjanjikan
  5. Kewajiban membayar bunga
  6. Agar kredit itu terealisi maka kredit itu harus dituangkan dalam perjanjian kredit
  7. Sebelum perjanjian kredit dibuat, bank harus memperhatikan sejumlah ketentuan-ketentuan dan larangan-larangannya.  


0 comments:

Post a Comment