(Ayat 1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan
yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto
Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). Ayat 2 pasal mengatur tentang kondisi kendaraan roda empat,hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat.
Kembali ke topik, banyak hal yang diatur berkenaan dengan kondisi kendaraan. Saran saya bagi para pendara sepeda motor khususnya, di hafal dah pasal ini, biar gak ketipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, buat kebaikan kita semua.
Contohnya,kaca spion yang dimaksud pada pasal tersebut tidak dijelaskan mengenai jumlah (saya tidak tahu dimana peraturan harus menggunakan spion 2 tercantum,namun jika ada yang tahu saya terima komentarnya) posisi dan bentuknya, jadi jangan sampai kena tilang cuma gara-gara kaca spion nya lebih kecil dari yang biasanya ataupun miring sedikit. Haha, masuk akal kan!? Salam penulis.
0 comments:
Post a Comment