Tuesday, 20 September 2011

Legislasi Semu (PSEUDOWETGEVING)

Pengertian Legislasi Semu

Kamus Hukum Bahasa Belanda istilah Pseudowetgeving (legislasi semu) berarti regelstelling door een betrokken bestuursorgaan zonder dat dit op grond van een uitdrukkelijke wettelijke bepaling die bevoegdheid bezit.[15] (Perundang-undangan semu adalah tata aturan oleh organ pemerintahan yang terkait tanpa memiliki dasar ketentuan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan kepada organ tersebut).

Definisi di atas memberikan pengertian bahwa legislasi semu mengandung beberapa unsur, yaitu:



* legislasi merupakan tata aturan (regelstelleing), yang berarti tampak dari luar seolah-olah dia adalah tata aturan biasa seperti halnya dengan peraturan perundang-undangan yang dikenal jenis, bentuk dan tata urutannya. Disebut “legislasi semu” karena menyerupai peraturan perundang-undangan, namun sebenarnya bukan perundang-undangan;
* Legislasi semu dibuat oleh organ pemerintahan yang bersangkutan (betrokken bestuursorgaan), yang berarti legislasi semu dibentuk, diterbitkan atau dibuat oleh badan-badan pemerintahan (badan tata usaha negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menyelenggarakan tugas umum pemerintahan;
* Legislasi semu tidak berdasarkan kepada suatu ketentuan perundang-undangan yang secara tegas (uitdrukkelijke bepalingen) memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk atau menerbitkannya. Ini berarti legislasi semu tidak perlu menyebutkan dasar pertimbangan yang secara tegas (eksplisit) memerintahkan pembentukan legislasi tersebut. Pemberian kewenangan mengeluarkan legislasi semu (aturan kebijakan tersebut) merupakan doktrin dalam hukum tata pemerintahan (bestuursrechtelijke doctrine) yang menegaskan bahwa suatu organ pemerintahan dibolehkan memiliki kewenangan secara implicit (inplicite bevoegdheid) untuk menyusun aturan kebijakan (beleidsregels) dalam rangka menjalankan tugas umum pemerintahan.

Perbandingan dengan Peraturan Perundang-undangan

Selanjutnya untuk memahami masalah tersebut perlu dibandingkan dengan pengertian peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam UU 10/2004 yang menyatakan bahwa “peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.”[16]

Bagaimana sifat dari suatu aturan tertulis? Dalam membahas tentang pengertian undang-undang (wet) sebagai salah satu bentuk peraturan tertulis, P.J. Boon menyebutkan bahwa di Negeri Belanda, suatu undang-undang harus memenuhi 3 unsur, yaitu:[17]

* Undang-undang mengatur sesuatu hal yang bersifat umum (algemenheid), yaitu suatu norma yang berlaku secara umum;
* Undang-undang mempunyai kekuatan mengikat keluar (externe werking), yaitu setelah melalui proses pengumuman (bekendmaking);
* Suatu undang-undang dibentuk apabila pembentuk undang-undang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang yang secara tegas memberikan kewenangan untuk membentuknya (uitdrukkelijke wettelijke grondslag).

Selanjutnya mengenai pembahasan ini bisa di download di >>
http://www.ziddu.com/download/16450369/PengertianLegislasiSemu.docx.html

1 comments:

  • admin says:
    22 September 2011 at 10:02

    yaaaaaaah...masih cuman artikel yang banyak. tolong dong, softwarenya!! + kitab2 n artikel islami.

Post a Comment