Thursday, 15 September 2011

Sejarah Law Of Instument.

Sengketa, merupakan unsur penting menandakan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial.Dalam hal sengketa, begitu beragam solusi yang bisa bisa menjadi suatu alternatif. Sudah pastinya pihak-pihak yang bersengketa selalu berusaha secepat mungkin menyelesaikan masalah mereka. Perhatikan gambar dibawah ini,:
Sebuah bentuk jabat tangan akan menjadi simbol pemutus perkara yang melambangkan suatu perdamaian sebagai kesimpulan perkara. Namun apakah hal selalu bisa berlaku? Sudah merupakan sifat alami dunia dimana tidak selalu hal-hal yang baik yang didahulukan dalam segala, akan ada saatnya dimana hal yang seharusnya tidak dilakukan tapi dilakukan. Perhatikan gambar dibawah ini.

Tentu saja itu bukanlah palu biasa yang digunakan oleh para pekerja pembuat gedung dan bangunan. The law of the hammer, merupakan sebuah julukan yang lahir dari dari teori Abraham Kaplan dan Maslow. Konsep pertama kali yang disampaikan oleh Kaplan pada tahun 1964; "I call it the law of the instrument, and it may be formulated as follows: Give a small boy a hammer, and he will find that everything he encounters needs pounding." Terjemahannya bisa diuraikan seperti ini,: "Aku menyebutnya instrumen hukum, rumusannya sebagai berikut: berikan sebuah palu kepada seorang anak kecil dan apapun yang dia jumpai akan dia tumbuk".
Begitu juga pernyataan dari Maslow dalam bukunya The Psychology of Science, "if all you have is a hammer, everything looks like a nail", "jika yang kamu punya hanya sebuah palu, maka yang lainnya akan kelihatan seperti paku".
Sudah tidak terhitung lagi berapa kali sudah sebuah palu berketuk pertanda lahirnya sebuah putusan. Dan kemungkinan memang inilah alat yang dilambangkan sebagai "penyembuh segala penyakit" (source: http://en.wikipedia.org/wiki/Law_of_the_instrument).
Sudah bertahun-tahun digunakan pada berbagai bentuk peradilan,persidangan,komunitas formal sebagai sesuatu yang telah menjadi kebutuhan yang tak terpisahkan.

0 comments:

Post a Comment