Wednesday, 14 September 2011

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui upaya administrasi dan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, yang keduanya harus diajukan oleh penggugat atau kuasanya. Upaya administrasi dapat diajukan kepada atasan maupun kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Sedangkan apabila melalui upaya administrasi tidak didapat penyelesaian maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pejabat Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah terjadinya Sengketa Tata Usaha Negara, sebab dari Pejabat Tata Usaha Negara tersebutlah suatu Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan. Bahwa yang menjadi titik tolak sengketa adalah adanya keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Disinilah peranan Pejabat Tata Usaha Negara terlihat yaitu bagaimana agar suatu keputusan yang dikeluarkan tidak merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Meskipun dalam mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, Pejabat Tata Usaha Negara telah sesuai dengan prosedur pembuatan dan tidak melanggar undang-undang, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sengketa itu tetap terjadi, disinilah diperlukan penyelesaian sengketa secara adil dan bijaksana. Ada beberapa kelemahan dalam undang-undang PTUN sebab pelaksanaan atau eksekusi terhadap keputusan pengadilan masih sulit dilakukan oleh badan peradilan tata usaha negara, diantaranya tidak diberikannya wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk secara langsung menyatakan batal dan tidak berlaku suatu keputusan Tata Usaha Negara. to be continued...

0 comments:

Post a Comment