Friday, 29 July 2011

Makalah Mengenai Hukum Perusahaan

Penulis paparkan dengan ringkas sebagai suatu resensi mengenai suatu makalah karya penulis sendiri. Makalah singkat dan padat tersebut berjudul “KAJIAN DASAR PERBEDAAN DAN PERBANDINGAN PERSEROAN FIRMA DAN PERSEROAN KOMANDITER”. Dasar-dasar yang dimaksud berupa pengertian dan definisi lengkapnya, baik menurut ketentuan perundang-undangan maupun pendapat para sarjana dan filosof; perbedaan Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer, dan membandingkan kelebihan dan kekurangan antara keduanya.

Kemajuan teknologi informasi dan industri memandu sistem perekonomian dan perindustrian di Indonesia semakin berkembang. Pengaruh dari hal-hal tersebut menciptakan sesuatu sistem yang baru dan/atau bahkan memperbaharui sistem lama yang telah sekian lamanya berjalan. Kemudian hal ini tentu saja menarik perhatian untuk diklarifikasi, diselidiki, dan dibiasakan dalam sistem perekonomian dan pengindustrian yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Dan selanjutnya kemungkinan untuk pengimplementasian aturan sistem-sistem yang telah diperbaharui tersebut menjadi suatu pilihan yang objektif.
Indonesia yang merupakan salah satu negara dari ratusan negara yang berdaulat di dunia, sudah tentunya bijaksana apabila mengkonversi dan menyaring sistem-sistem perekonomian dan pengindustrian negara lain sebagai suatu pembaharuan. Di karenakan suatu negara yang berkembang dengan interaksi dan transaksi dengan negara lain memerlukan suatu persamaan sistem yang saling dimengerti. Mengenai perihal dan bagian mana yang akan diterapkan bukan lah sesuatu hal yang sulit dilakukan. Pembaharuan sistem perekonomian dan pengindustrian dalam bidang bisnis merupakan suatu pilihan. Perseroan-perseroan perdata, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan; dan unit-unit usaha dagang lainnya merupakan bagian dari bisnis.
Perseroan perdata bisa didefinisikan suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Perseroan perdata ditunjukan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu. Perseroan perdata ada yang tak terbatas dan ada yang terbatas. Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri. Sedangkan perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.

Untuk lebih lengkap dan jelas Makalah tersebut bisa langsung di download di <http://www.ziddu.com/download/15866465/makalahhukumperusahaan.rar.html> yang hanya berukuran sekitar 189 Kb. password nya : maknainternetdanpendidikan
.Wassalam.

1 comments:

Post a Comment