Sebagai dasar utama dalam hal penyelesaian sengketa, secara ringkas bisa dikatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan 2 (dua) jalur yakni jalur litigasi dan non-litigasi. Kedua jalur tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan nya masing-masing.
Pada jalur litigasi, yang biasa disebut juga dengan jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan, membutuhkan waktu yang cukup lama dan juga memungkinkan pengeluaran uang yang lumayan besar alias mahal. Belum lagi adanya kemungkinan akan kurang netral dan tidak jujur ketika proses persidangan yang memungkinkan berlanjutnya pertikaian. Dalam proses kesimpulan pada jalur ini mengikuti putusan hakim yang bearti akan ada pihak yang menang dan ada pihak yang akan kalah.
Kemudian pada jalur non-litigasi, yang merupakan jalur diluar persidangan, hal pertama yang menarik banyak para pihak yang bersengketa mengambil langkah ini untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka adalah kerahasian. Hal ini bearti memungkinkan sengketa yang mereka alami tidak sampai diketahui oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya tahu, seperti pers misalnya. Dan juga para pihak yang bersengketa bisa secara sukarela dan saling menguntungkan dalam mencapai suatu kesimpulan yang tidak membutuhkan waktu yang lama dan mengemat biaya.
Bentuk-bentuk penyelesaian non-litigasi sedikitnya ada 4 (empat) bentuk yaitu Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi dan Arbitrase.
Mengenai definisi dan prosedur semua bentuk-bentuk tersebut akan penulis berikan rincian yang lebih mendetail di post yang berikutnya. Khusus untuk uraian bentuk Mediasi bisa didapatkan disini: http://www.ziddu.com/download/15828939/mediasi.ppt.html
Salam, penulis.
Sebagai tambahan, berikut juga ada sedikit penjelasan dari Huala Rudolf, SH, LLM mengenai Negosiasi, ADR dan Abritase. Berikut linknya: http://www.ziddu.com/download/15829047/penyelesaiansengketadibidangekonomidankeuangan.pdf.html