Showing posts with label Penyelesaian Sengketa. Show all posts
Showing posts with label Penyelesaian Sengketa. Show all posts

Thursday, 1 December 2011

BEBERAPA ALTERNATIF UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG TRANSAKSI BURSA

Tulisan Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Penataran kali ini adalah mengenai aspek hukum di pasar modal. Ketentuan di bidang pasar modal ini merupakan satu tatanan di bidang hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi. Pasar modal ini bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan Pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkanan kesejahteraan rakyat.
Seperti diketahui hukum merupakan kepentingan manusia baik secara mikro maupun yang bertugas untuk menciptakan keseimbangan masyarakat dan kepastian hukum. Kepentingan manusia selalu diancam oleh bahaya yang terbesar yang mengancam kepentingan manusia datangnya justru dari manusia itu sendiri. Keseimbangan tatanan di dalam masyarakat akan tercipta apabila kepentingan manusia terpenuhi dan terlindungi. Pencurian, pembunuhan, sengketa akan menganggu keseimbangan tatanan di dalam masyarakat yang selalu diusahakan untuk dilenyapkan agar keseimbangan tatanan di dalam masyarakat pulih kembali. Ditangkapnya dan diadilinya pencuri, diselesaikannya sengketa akan memulihkan keseimbangan tatanan did lam masyarakat, masyarakat akan merasa lega. Sekalipun sudah ada perlindungan kepentingan dalam bentuk kaedah hukum (hukum, undang-undang), namun manusia masih memerlukan kepastian bahwa kepentingan akan terpenuhi dan hak dan kewajiban dapat silaksanakan dengan tentram. Hukum yang bersifat formal mengutamakan kepastian hukum. Oleh karena itu, untuk melindungi kepentingan manusia, perilaku manusia itu harus diatur dan perlu diatur pula tentang hak dan kewajiban secaramerata dan ada kepastian bahwa hak dan kewajiban itu dapat dilaksanakan disertai dengan sanksi yang memadai terhadap pelanggarnya.
Sering dikatakan bahwa hukum itu ketinggalan dari peristiwa. Yang dimaksud ialah bahwa hukumnya(undang-undang) tidak lagi dapat dijangkau peristiwa yang semula diatur, karena peristiwanya kemudian berkembang dengan pesat. Hal ini wajar dan tidak mengherankan, karena hukum dalam hal ini undang-undang, yang dimaksudkan untuk mengatur peristiwa tertentu itu, sifatnya statis, tidak berubah, tidak berkembang, kecuali diadakan amandemen oleh pembentuk undang-undang atau dicabut oleh undang-undang. Bahkan hukum (undang-undang) itu pada hakekatnya tidak mempunyai kekuatan atau kekuasaan seandainya tidak ada peristiwa, diatur, terjadi. Baru kalau peristiwa yang menjadi jangkauannya( diatur) terjadi, hukum ( undang-undang) itu menjadi hidup, aktif dan diterapkan oleh hakim terhadap suatu peristiwa. Hukum yang dituangkan dalam undang-undang itu dikembangkan oleh hakim dengan putusan. Hukumnya (undang-undangnya) bersifat statis sementara peristiwanya yang diatur berkembang pesat. Memang dapat diusahakan agar supaya hukumnya lebih dapat mengikuti peristiwanya, yaitu dengan merumuskan undang-undang secara umum dan tidak terlalu kasuistis. Kecenderungannya sekarang ialah bahwa dalam pembentukan undang-undang mengarah kepada”die flucht in die generalklausel”, yang artinya bahwa dalam merumusakan undang-undang lebih mengutamakan rumusan-rumusan yang umum. Hal ini lebih memberi kebebasan kepada hakim dalam member keadilan. Untuk itu pembentuk undang-undang harus melihat jauh kedepan guna mengantisipasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Di damping itu harus dikuasai pengetahuan tentang ekonomi dan teknologi. Jadi dengan merumuskan undang-undang secara umum dan dengan melihat jauh kedepan hukum akan dapat lebih lama mengikuti perkembangna masyarakat dan dapat lebih lama menjangkau peristiwa atau masyarakat yang berkembang. Akan tetapi apada suatu saat(cepat atau lambat) hukum atau undang-undang yang dirumuskan secara umum( tidak kasuistis) itu akhirnya akan ketinggalan juga karena keseluruhan kegiatan kehidupan manusia itu sedemikian banyak, baik jenis maupun jumlahnya sehingga tidak mungkin ditampung dalam satu undang-undang yang itu-itu juga. Hal ini dapat dilihat dari pekembangan pasar modal yang dituangkan dalam pelbagai peraturan berturut-turut, dari antara lain UU 15 tahun 1992, keputusan presiden no. 2 th 1976, keputusan presiden no 53 th 1990 sampai pada UU 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Kepentingan ekonomi diambah dengan globalisasi ekonomi berkembang sangat pesat. Kecuali bahwa seperti yang dikemukakan di atas, hukum sebagai sanana ketinggalan dari kepentingan ekonomi maka terdapat "kesenjangan”(gap) antara pandangan ekonomi dengan pandangan hukum. pandangan ekonomi menitik beratkan kepada spekulasi dan keprcayaan sebagaimana terjadi antara para pengusalra sedangkan pandangan hukum menitik beratkan pada formalitas, security (kepastian hukum, pembuktian) dan itikad baik. Peraturan yang terlalu ketat akan membatasi ruang gerak sebaliknya kalau terlalu longgar akan mengurangi kepastian hukum.
Bursa adalah tempat penawaran atau pertemuan para pedagang (penjual dan pembeli), yang didirikan untuk kegiatan perdagangan uang dan efek (lihat Kep.Pres. no.52 tahun 1976 tentang Pasar Modal jo. UU no.15 tahun 1951 tentang Penetapan UU Darurat tentang Bursa, yang kemudian dijadikan UU no.15 Tahun 1952). Undang-undang no.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sendiri membedakan antara Bursa Efek dan Pasar Modal: Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan abu sarana untuk mernpertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka & sedangkan pasar modal adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Yang dimaksud dengan transaksi bursa di sini ialah pertemuan penawaran jual beli efek antara bursa efek dengan pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek, atau kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek mengenai jual beli efek. Pembicaraan tentang transaksi bursa ini difokuskan pada perjajian jual beli. sengketa dalam suatu perjanjian pada umurnnya berkaitan dengan dirugikannya salah satu pihak oleh lawannya. sebelum membicarakan tentang perjarjian jual beli di pasar modal kiranya perlu dikemulskan terlebih dahulu tentang teori- teori dasar hukum perjanjian.
Tidak banyak yang mengetahui bahwa teori dasar mengenai perjanjian itu merupakan reaksi terhadap putusan pengadilan mengenai jual beli saham. Dalam tahun 1856 terjadi perkara di pengadilan di Keulen antara komisioner Weiler dengan firma Oppenheim. Komisioner weiler menerima tilgram dari firma Oppenheim yang memerintahkan Weiler untuk menjual sejumlah saham. Kemudian ternyala bahwa tilgramnya cacat dan bahwa oppenheim menghendaki membeli saham serta bahwa petugas pengirim tilgram khilaf (salah menangkap). Weiler yang bertindak sebagai komisioner harus menyerahkan saham-saham yang telah dijualnya dan untuk itu harus dibelinya kembali, sementara kursnya naik. Dengan demikian Weiler menderita kerugian dan oleh karena itu menggugat oppenheim untuk membayar ganti rugi. Pengadilan mengabulkan gugatan weiler. sekalipun purusan itu sendiri dirasakan memuaskan dari segi kepatutan dan rasa keadilan, tetapi menimbulkan reaksi dari para ahli hukum (Rutten, 1954: 82).
Kasus di pengadilan di Keulen tersebut menimbulkan pertanyaan sebagai berikut. Bagaimanakah penyelesaiannya kalau antara kehendak dan pernyataannya atau keterangannya itu tidak sesuai terjadi konflik? Apakah perjanjian terjadi? Kalau terjadi apa dasarnya? Kalau tidak apa akibatuya? Pertanyaan-pertanyaan mengenai dasar mengikatnya para pihak dalam perjanjian tersebut menimbulkan tiga teori yang tidak asing lagi, yang mencoba memberi jawabannya yaitu teori kehendak teori pernyataan atau Keterangan dan teori kepercayaan. Sekedar sebaga refreshing, menurut teori kehendak pada dasarnya kalau terjadi pertentangan antara kehendak dan pernyataannya, maka kehendaklah yang menentukan. Kehendaklah ymg menyebabkan terjadinya perjanjian. Menurut teori pernyataan, maka pernyataanlah yang menyebabkan terjadinya perjanjian, sedang menurut teori kepercayaan, tidak setiap penyataan menyebabkan terjadinya perjanjian. Kalau terjadi konflik antara kehendak dengan pernyataan, hanya pernyataan yang menimbulkan kepercayaan bahwa pernyataan itu sesuai dengan yang dikehendakilah yang diterima atau yang menyebabkan terjadinya perjanjian.
Karena yang dibicarakan ini adalah mengenai perjanjian, makna tidak kurang pentingnya untuk dibicarakan mengenai asas - asas hukum perjanjian.
Seperti yang telah diketahui maka sistem hukum perjajian. menurut KUHPerdata itu mengandung konfadiksi di dalamnya: di satu sisi menganut asas konsensual, yaitu bahwa perjanjian jual beli terjadi dengan terjadinya kata sepakat, sekalipun pemilikannya belum beralih (pas.1458 KUHPerd),sehingga akan terasa tidak layak atau tidak adil kalau pembeli yang belum menerima barangnya harus memikul risiko kalau barangnya musna, Di sisi lain pasal 1460 KUHPerd, yang merupakan pengaruh dari hukum Perancis menentukan bahwa pembeli harus memikul risiko apabila barangnya musna" Tidak mengherankan kalau Mahkamah Agung dengan SEMA no.3/1963 menginstruksikan kepada para hakim untuk tidak menggunakan passl 1460 KUHPerd.
Berhubung dengan itu mengingat bahwa pasar modal menggunakan sistem elektronik, maka yang merupakan masalah ialah mengenai momentum beralihnya hak milik. Kapankah hak milik itu beralih: pada saat terjadinya transaksi, pada saat penyerahan saham/uang atau saat nama pembeli tercantum dalam Daftar Pemegang Saham. Menurut persepsi dan praktek di bursa hak milik beralih pada saat transaksi.
Sepanjang pengetahuan saya sengketa transaksi bursa belum ada yang sampai ke pengadilan, sedangkan sengketa yang ada telah diselesaikan secafra intern.
DAFTAR ACUAN
Ceril Noerhadi, D.-, 1995, beberapa aspek hukum tentang setelmen saham secara elektronik, lokakarya tinjauan hukum atas efek di bursa dan penyelesaian.
KDEI, 1994, aspek hukum pasar modal : transaksi dan penyelesaian transaksi tanpa sertifikat, Diskusi Panel 1994
Nindyo Pramong 19S7, Sertifikasi saham PT Go Public dan hukum pasar modal di lndonesia, disertasi, PT Citra Adirya Bakti,Bandung

Read more »

Wednesday, 16 November 2011

Upaya Hukum



1. Banding
    - Dasar Hukum:pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan  pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,cet. 1, (Jakarta :Sinar Grafika,1994), hal. 94,

TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak  hadir. Ketentuan ini
diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.
Diajukan  di Panitera PN dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahulu membayar lunas biaya permohonan banding. Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang bersangkutan maupun kuasanya. Panitera PN akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.

Read more »

Wednesday, 14 September 2011

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui upaya administrasi dan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, yang keduanya harus diajukan oleh penggugat atau kuasanya. Upaya administrasi dapat diajukan kepada atasan maupun kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Sedangkan apabila melalui upaya administrasi tidak didapat penyelesaian maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pejabat Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah terjadinya Sengketa Tata Usaha Negara, sebab dari Pejabat Tata Usaha Negara tersebutlah suatu Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan. Bahwa yang menjadi titik tolak sengketa adalah adanya keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Disinilah peranan Pejabat Tata Usaha Negara terlihat yaitu bagaimana agar suatu keputusan yang dikeluarkan tidak merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Meskipun dalam mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, Pejabat Tata Usaha Negara telah sesuai dengan prosedur pembuatan dan tidak melanggar undang-undang, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sengketa itu tetap terjadi, disinilah diperlukan penyelesaian sengketa secara adil dan bijaksana. Ada beberapa kelemahan dalam undang-undang PTUN sebab pelaksanaan atau eksekusi terhadap keputusan pengadilan masih sulit dilakukan oleh badan peradilan tata usaha negara, diantaranya tidak diberikannya wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk secara langsung menyatakan batal dan tidak berlaku suatu keputusan Tata Usaha Negara. to be continued...

Read more »

Tuesday, 26 July 2011

Dasar-dasar penyelesaian sengketa Non-Litigasi

Sebagai dasar utama dalam hal penyelesaian sengketa, secara ringkas bisa dikatakan bahwa penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan 2 (dua) jalur yakni jalur litigasi dan non-litigasi. Kedua jalur tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan nya masing-masing.
Pada jalur litigasi, yang biasa disebut juga dengan jalur penyelesaian sengketa melalui pengadilan, membutuhkan waktu yang cukup lama dan juga memungkinkan pengeluaran uang yang lumayan besar alias mahal. Belum lagi adanya kemungkinan akan kurang netral dan tidak jujur ketika proses persidangan yang memungkinkan berlanjutnya pertikaian. Dalam proses kesimpulan pada jalur ini mengikuti putusan hakim yang bearti akan ada pihak yang menang dan ada pihak yang akan kalah.
Kemudian pada jalur non-litigasi, yang merupakan jalur diluar persidangan, hal pertama yang menarik banyak para pihak yang bersengketa mengambil langkah ini untuk menyelesaikan sengketa-sengketa mereka adalah kerahasian. Hal ini bearti memungkinkan sengketa yang mereka alami tidak sampai diketahui oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya tahu, seperti pers misalnya. Dan juga para pihak yang bersengketa bisa secara sukarela dan saling menguntungkan dalam mencapai suatu kesimpulan yang tidak membutuhkan waktu yang lama dan mengemat biaya.

Bentuk-bentuk penyelesaian non-litigasi sedikitnya ada 4 (empat) bentuk yaitu Negosiasi, Mediasi, Konsoliasi dan Arbitrase.
Mengenai definisi dan prosedur semua bentuk-bentuk tersebut akan penulis berikan rincian yang lebih mendetail di post yang berikutnya. Khusus untuk uraian bentuk Mediasi bisa didapatkan disini: http://www.ziddu.com/download/15828939/mediasi.ppt.html
Salam, penulis.

Read more »

Saturday, 16 July 2011

Penyelesaian Sengketa HKI

Negara Republik Indonesia yang telah ikut serta sebagai anggota WTO harus menyesuaikan segala peraturan perundang-undangannya di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectu Property Rights) ang dimulai sejak tahun 1997 dan kemudian diperbaharui pada tahun 2000 dan 2001. Sekarang ini instansi yang berwenang dalam pengelolaan HKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,   sosbud   dan   berbagai   aspek   lainnya.   Namun   aspek   terpenting   adalah   aspek hukum/perlindungan hukum. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan HKI.
Pada dasarnya HKI dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
(paten, merek, desain industri, desai tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman).
     
Penyelesaian Sengketa HKI

Sengketa HKI timbul ketika terjadi pelanggaran terhadap kepemilikan HKI oleh pihak lain, yaitu   menggunakan   atau   memanfaatkannya   secara   melawan   hukum   tanpa   persetujuan
pemiliknya. Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran HKI.
Pada dasarnya penyelesaian sengketa HKI dapat dilakukan melalui litigasi (lembaga peradilan-dalam  hal  ini  Peradilan  Niaga  dan  Peradilan  Negeri)  dan  melalui  jalur  non-litigasi (ADR).

1. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Pengadilan Niaga
Berdasarkan  ketentuan  Pasal  280  UU  Nomor  4  Tahun  1998  tentang  Kepailitan kompetensi   Pengadilan  Niaga  pada  dasarnya  adalah  untuk  memeriksa  dan  memutuskan perkara-perkara:
a.  Permohonan pernyataan pailit
b.  Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
c.   Perkara  lain  di  bidang  perniagaan  yang  penetapannya  dilakukan  dengan  Peraturan
Pemerintah
HKI berdasarkan penjelasan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 termasuk dalam ruang lingkup perdagangan atau perniagaan.

2. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Pengadilan Negeri
Mengingat tidak semua ada dibentuk Pengadilan Niaga, maka Pengadilan Negeri dapat dipergunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa HKI. Tata cara dan prosedur mengacu pada ketentuan hukum acara perdata.

3. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui ADR
Seperti dibahas  pada  bagain-bagian  sebelumnya,  selain  melalui  lembaga  peradilan, sengketa HKI  juga bisa diselesaikan melalui ADR. ADR yang paling umum dilakukan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase (arbitrase nasional atau internasional – WIPO (world intellectual Property Organization).

Read more »

Tuesday, 12 July 2011

Alternative Dispute Resolution


Istilah ADR (Alternative Dispute Resolution) relatif baru dikenal di Indonesia, akan tetapi sebenarnya penyelesaian-penyelesaian sengketa secara konsensus sudah lama dilakukan oleh masyarakat, yang intinya menekankan pada upaya musyawarah mufakat, kekeluargaan, perdamaian dan sebagainya. ADR mempunyai daya tarik khusus di Indonesia karena keserasiannya dengan sistem sosial budaya tradisional berdasarkan musyawarah mufakat.

Sehubungan dngan itu, istilah ADR perlu dicari padanannya di Indonesia. Dewasa ini dikenal beberapa istilah untuk ADR, antara lain : Pilihan Penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS), Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan, dan Mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif.

Untuk memperoleh gambaran umum tentang tentang apa yang disebut ADR, George Applebey, dalam tulisannya “An Overview of Alternative Dispute Resolution” berpendapat bahwa ADR pertama-tama adalah merupakan suatu eksperimen untuk mencari model-model :
a. Model-model baru dalam penyelesaian sengketa
b. Penerapan-penerapan baru terhadap metode-metode lama
c. Forum-forum baru bagi penylesian sengketa
d. Penekanan yang berbeda dalam pendidikan hukum.

Definisi di atas sangat luas dan terlalu akademis. Definisi lain yang lebih sempit dan akademis dikemukakan oleh Philip D. Bostwick yang menyatakan bahwa ADR merupakan serangkaian praktek dan teknik-teknik hukum yang ditujukan untuk :
a. Memungkinkan sengketa-sengketa hukum diselesaiakan diluar pengadilan untuk keuntungan atau kebaikan para pihak yang bersengketa
b. Mengurangi biaya atau keterlambatan kalau sengketa tersebut diselesaikan melalui litigasi konvensional
c. Mencegah agar sengketa-sengketa hukum tidak di bawa ke pengadilan

Dengan demikian ADR merupakan kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan, dalam arti diluar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karena itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi menggunakan prosedur ajudikasi non standar, mekanisme tersebut masih merupakan ADR.

Dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.

Dalam praktik, hakikatnya ADR dapat diartikan sebagai Alternative to litigation atau alternative to adjudication. Alternative to litigation berarti semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga dalam hal ini arbitrase termasuk bagian dari ADR. Sedangkan Alternative to adjudication berarti mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif, tidak melalui prosedur pengajuan gugatan kepada pihak ke tiga yang berwenang mengambil keputusan. Termasuk bagian dari ADR adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli, sedangkan arbitrase bukan termasuk ADR. Di Amerika sendiri, ADR diartikan sebagai alternative to adjudication, karena output dari proses adjudikasi umumnya berupa win-lose solution (menang-kalah), padahal yang dikehendaki pihak-pihak yang bersengketa adalah wini-win solution atau mutual acceptable solution.

Adapun keberadaan ADR terutama ditujukan untuk tercapainya efisiensi yang lebih besar, terutama untuk mengurangi biaya dan keterlambatan serta menghasilkan penyelesaian sengketa yang memuaskan kedua belah pihak.

Read more »