Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts
Showing posts with label Hukum Internasional. Show all posts

Tuesday, 8 November 2011

Hukum Pidana Internasional


DEFINISI HPI

Bertolak dari perkembangan zaman terdapat beberapa perbuatan yang dilarang, yang kekuatan berlakunya tidak hanya dipertahankan oleh kedaulatan suatu Negara tetapi yang dipertahankan oleh masyarakat internasional. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional yang merupakan pokok dari hukum pidana internasioanal.

Definisi HPI, menurut para ahli :

Antonio Casese:
HPI sebagai bagian dari aturan-aturan internasional mengenai larangan-larangan, kejahatan internasional dan kewajiban negara melakukan penuntutan dan hukuman beberapa kejahatan.

Remmelink:
Menggunakan istilah Hukum pidana supranisional, HPI pada hakekatnya adalah hukum pidana yang keberlakuan pada hukum antar bangsa tidak bisa mengesampingkan prinsip-prinsip internasional dan kebiasaan-kebiasaan internasional.

Roling :
HPI sebagai hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan ditetapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata dilakukan jika terdapat unsur-unsur internasional didalamnya.

Dari beberapa definisi tersebut diatas ada 2 hal penting dari HPI
1.      materil HPI
adalah perbuatan-perbuatan yang menurut hukum internasional baik berdasarkan hukum kebiasaan internasional adalah kejahatan internasional.

2.      formil HPI
HPI adalah aspek internasional dan hukum pidana nasional


Secara singkat HPI didefinisikan sbg seperangkat aturan yang menyangkut kejahatan-kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas kerja sama internasional / oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen atau sementara. (ad hoc).
Atau dengan kata lain HPI adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subjek-subjek hukumnya untuk mencapai suatu tujuan tertentu
Sejarah Hukum Pidana Internasional
Tuntutan Internasional perihal kejahatan perang pertama kali dilakukan terhadap peter von Hadenbach di breisach jerman. Tahun 1474 dan diadili austrlia oleh 28 hakim dari persekutuan negara kerajaan sucu roma & dinyatakan bersalah atas pembunuhan perkosaan sumpah palsu & kejahatan lain melawan hukum Tuhan pada saat melakukan kedudukan militer & dia dijatuhi hukuman mati. Dilain pihak kejahatan internasioanl yang merusak hukum antar bangsa yaitu antara inggris & amerika dikenal jay treoty tanggal 19-11-1974 dan perjanjian nyon.

Seorang ahli hukum belanda Hugo Degrood dalam bukunya kejahatan perang ada 3 hal.
  1. peperangan yang dilakukan dengan niat tidak benar
  2. pelaksanaan peperangan melawan hukum bertanggungjawab atas akibat yang terjadi dan sepatutnya diketahui.
  3. jendral atau prajurit yang sesungguhnya dapat mencegah kejadian yang merugikan sepenuhnya dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Read more »

Monday, 24 October 2011

Pengantar Hukum Internasional


Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.

Sejarah Perkembangan Hukum Internasional

Kebudayaan Yahudi

Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.


Abad pertengahan

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.


Perjanjian Westphalia

Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
  1. Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
  2. Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
  3. Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
  4. Kemerdekaan negara Belanda, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
Perjanjian Westphalia meletakkan dasar bagi susunan masyarakat Internasional yang baru, baik mengenai bentuknya yaitu didasarkan atas negara-negara nasional (tidak lagi didasarkan atas kerajaan-kerajaan) maupun mengenai hakekat negara itu dan pemerintahannya yakni pemisahan kekuasaan negara dan pemerintahan dari pengaruh gereja.
Dasar-dasar yang diletakkan dalam Perjanjian Westphalia diperteguh dalam Perjanjian Utrech yang penting artinya dilihat dari sudut politik Internasional, karena menerima asas keseimbangan kekuatan sebagai asas politik internasional.


Ciri-ciri masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.
sumber : wikipedia, sumber ilmu di internet.

Read more »

Friday, 17 June 2011

Magister dan Hukum Dagang Internasional, LLM

Master dalam Internasional dan Hukum Dagang ditawarkan dalam hubungannya dengan University of Greenwich (Inggris). The LLM telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan dari berbagai lulusan di bidang hukum, termasuk praktisi, akademisi, pejabat pemerintah dan penasehat untuk organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam atau karir berniat dalam hukum internasional, perusahaan atau komersial umum. Lulusan akan dilengkapi dengan keterampilan yang diperlukan untuk berbagai karir dalam profesi hukum. Pada selesai, lulusan akan dapat:

◦ Memahami prinsip-prinsip hukum materiil dalam hukum internasional dan perusahaan publik

◦ Memahami prinsip-prinsip hukum substantif di daerah studi pilihan yang ditawarkan dalam program

◦ Hadir temuan dan kesimpulan dengan cara sepotong independen penelitian akademik


Struktur Program

Program ini akan diajarkan oleh UNY P dalam modus full-satunya waktu yang akan terdiri dari diet satu-tahun studi. Akan ada persyaratan mengajar dua dan istilah ketiga (termasuk musim panas) akan setia kepada siswa menghasilkan disertasi diawasi.

Program ini telah dirancang khusus untuk profesional yang bekerja, dengan kuliah berjalan di atas akhir pekan. Struktur ini memiliki dampak paling komitmen pekerjaan saat ini. Model pengajaran ini dirancang untuk memberikan siswa lebih banyak waktu untuk memikirkan isi kursus mereka dan untuk terlibat lebih efektif dalam penelitian swasta. Struktur ini memungkinkan untuk penyebaran jam kontak lebih dari enam akhir pekan per kursus dan memberikan siswa kesempatan untuk membaca materi di muka kelas dan mempersiapkan sesi interaktif lebih selama waktu kontak mereka akhir pekan.

Selain itu UNYP akan jadwal minimal satu minggu kunjungan ke Universitas Greenwich selama tahun akademik untuk memungkinkan siswa untuk memanfaatkan diri dari Institute of Advanced Ilmu Hukum Perpustakaan di London sebagai bagian dari penelitian disertasi mereka.

LL itu. program M terdiri dari dua mata kuliah inti diajarkan dan satu mengajarkan kursus pilihan yang dipilih dari berbagai pilihan (90 sks totalnya), serta komponen penelitian yang signifikan yang melibatkan disertasi 15.000 kata panjangnya (60 sks) dan dua keterampilan riset wajib / metodologi program (15 kredit masing-masing). Dua modul terakhir terdiri dari:

1.Foundations untuk Studi Pascasarjana
2. Metode Penelitian Hukum

Kedua diajarkan mata kuliah inti (30 kredit masing-masing) adalah:
1.Public Hukum Internasional 
2.Hukum Corporate

Kursus opsi berikut (30 kredit masing-masing) juga akan tersedia:
1. International Hukum Perdagangan
2. Intellectual Hukum Properti
3. International Hukum Hak Asasi Manusia
4. Hukum Competition
5. Hukum Pidana Internasional


Pengajaran dan Penilaian

Program ini mencakup kombinasi dari kuliah dan sesi partisipatif dan pemecahan masalah yang dipimpin oleh guru spesialis. Mahasiswa pada program memiliki akses ke hukum-belajar interaktif perangkat lunak dan sejumlah besar sumber daya yang berdedikasi hukum elektronik, seperti LexisNexis, Westlaw dan Lawtel.


Peluang Karir

Lulusan program ini memiliki berbagai pilihan karir terbuka bagi mereka. Ini termasuk praktek hukum internasional dalam yurisdiksi asal mahasiswa, sebuah karir dengan PBB atau lembaga hukum lainnya internasional, atau dengan organisasi non-pemerintah; mengajar di universitas atau penelitian lebih lanjut.


Persyaratan

Gelar pertama dalam hukum (atau setara) dari sebuah rumah yang diakui (CZ / EU) atau universitas di luar negeri.

Jika bahasa pemohon pertama atau utama bukan bahasa Inggris, skor IELTS minimal 6. 5 atau skor TOEFL minimum 570 (paper-based) atau 230 (computer-based), atau 88 IBT

source : http://www.masterstudies.co.id

Read more »