Sunday 25 December 2011

RUU tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE

Kamis, (15/12) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, mengadakan rapat pengharmonisasian RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada dua hal yang dibahas dalam RUU ini yaitu mengenai perubahan RUU harus mencakup tindak pidana tradisonal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan dengan atau melalui sarana teknologi informasi. Selanjutnya yang terkait dengan ketentuan hukum formil agar penerapan hukum materil dapat lebih efektif dan Ketentuan yang lama pada praktiknya memberatkan dan menyulitkan aparat dalam melakukan penegakan hukum sehingga ketentuan tentang alat buktin juga direvisi untuk lebih menciptakan kepastian hukum dalam sistem pembuktian dalam transaksi elektronik.

0 comments:

Post a Comment