Permohonan Akta Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Langkah-langkah pendirian PT bisa di perhatikan dibawah ini:
Pendaftaran Nama Perusahaan | |
1 | 1. Permohonan diajukan kepada Notaris 2. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI 3. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. Lama proses 1-5 hari kerja untuk mendapatkan persetujuan pemakaian Nama PT |
Akta Pendirian Perseroan Terbatas | |
2 | 1. Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat. 2. Setelah minuta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. 3. Persyaratan; a). Fotokopi KTP para pendiri b). Fotokopi KTP pengurus c). Data pendirian perusahaan Lama proses 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya |
Domisili Perusahaan | |
3 | 1. Permohonan 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; a) Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha b) c) Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN Lama proses 2 hari kerja setelah permohonan diajukan |
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak | |
4 | 1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan; a) Kartu NPW b) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 2. Persyaratan; a). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung b). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan c). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan |
Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas oleh Menteri | |
5 | 1. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; a). Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan b). Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak Lama proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan |
Surat Izin Usaha Perdagangan | |
6 | 1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; a) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan b) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar |
7 | 1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di 2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan |
8 | Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna. · Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI. Lama Proses; 60-90 (enampuluh-sembilanpuluh) Hari kerja |
Keterangan;
Selama berita acara Negara Repblik Indonesia masih dalam proses, perusahaan sudah dapat melaksanakan kegiatan usaha termasuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah.
Khusus untuk perusahaan yang ingin mengikuti tender atau pengadaan jasa Konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi atau pengawas konstruksi harus memiliki;
1. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) untuk tenaga ahli
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi yang terakreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sesuai domisili atau lokasi kantor pusat perusahaan
0 comments:
Post a Comment