Monday 19 December 2011

Alasan pengusaha atau pemilik modal memilih Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan lebih populer dari badan usaha yang lain.

Karena adanya Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiataan usaha harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).

Alasan Hukum atau Peraturan

Yaitu adanya Undang-Undang atau peraturan yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha dan/atau penanaman modal oleh pemerintah pusat, daeah atau swasta harus dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas, antara lain;

1.       Perseroan Terbatas yang didirikan dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara
2.       Perseroan Terbatas yang didirikan dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah
3.       Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) dan sebagian/seluruh sahamnya dimiliki oleh negara asing, badan hukum asing dan/atau warga negara asing
4.       Perseroan Terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk mendapatkan fasilitas penamanan modal,

Alasan Khusus

Yaitu Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha khusus/tertentu yang diatur secara khusus prosedur pendirian, anggaran dasarnya, struktur modalnya dan/atau pelaksanaan kegiatan usahanya oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, antara lain;

1.      Sektor Pariwisata
Perseroan Terbatas didiriikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor  Pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Pariwisata, Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran, Impresariat dan Informasi Pariwisata

2.      Sektor Perhubungan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perhubungan seperti Jasa Pengurusan Transportasi/Forwarding, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Pelayaran dan Pengangkutan Udara Niaga

3.      Sektor Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perbankan seperti Bank Umum, Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat Khusus Syariah

4.      Sektor Keuangan non Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor  Keuangan non Perbankan seperti Perusahaan Efek, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Asuransi, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Perusahaan Penjamin, Perdagangan Valuta Asing, Balai Lelang, Penilaian Appraisal dan Surveyor-Superintendent dan Marine

5.      Sektor Kesehatan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Kesehatan seperti Pedagang Besar Farmasi dan Usaha Apotik

6.      Sektor Komunikasi dan Informatika
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha  disektor Komunikasi dan Informatika seperti Radio Siaran Swasta, Perfilman dan Perekaman Video, Perusahaan Pers dan Radio Siaran Televisi

Alasan lain penggusaha/pemilik modal memilih PT antara lain;

1.       Perseroan Terbatas sebagai badan hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha
2.       Merupakan usaha besar, dengan jumlah modal dan tenaga kerja yang besar juga
3.       Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah
4.       Lingkup kegiatan usaha bertaraf internasional
5.       Pamilik modal hanya ingin menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
6.       Pemegang saham perusahaan terdiri adalah badan hukum seperti PT dan Yayasan
7.       Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan perusahaan
8.       Memiliki jatidiri yang jelas dengan Nama Perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
9.       Pemakaian nama Perseroan Terbatas dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan
10.   PT lebih populer dikalangan pebisnis di Indonesia
11.   Karena adanya keharusan melaksanakan kegiatan usaha harus berbadan hukum PT seperti alasan khusus diatas
12.   Adanya pengakuan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang jelas disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan, baik Akta pendirian atau perubahannya
13.   Memiliki dasar hukum yang jelas tentang Pendiriannya, Perubahan anggaran dasarnya, Penggabungan, Peleburan atau Pembubarannya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
14.   Resiko usaha bagi Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan
15.   Adanya RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham yang memiliki wewenang dan kuasa tertinggi dalam mengambil suatu keputusan yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris

0 comments:

Post a Comment