Sunday, 20 November 2011

MA-KY Segera Adili Hakim Nakal


JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk majelis kehormatan hakim (MKH). Pembentukan ini dilakukan untuk menyidangkan tiga hakim karir yang diduga melanggar kode etik. “Sidang pertama akan dilakukan pekan depan," kata Ketua MA Harifin A. Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat (18/11).
Menurutnya, komposisi MKH yang terbentuk terdiri dari tiga dari MA dan empat dari KY. Sedangkan ketiga hakim yang akan disidangkan tersebut, diduga melakukan pelanggaran serius yang mempunyai hukuman yang cukup berat. Sanksinya yaitu pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
Sebelumnya diketahui, MKH segera menyidangkan tiga hakim karir. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim itu, masing-masing berinisial DD (hakim di salah satu PN di Yogyakarta), D (hakim di salah satu PN di Balai Bandung), dan JP (hakim di salah satu PN di Aceh).
Pada bagian lain, Harifin menyatakan bahwa MA tidak berkeberatan atas keinginan KY untuk melakukan kerja sama dengan KPK dan Polri untuk melakukan penyadapan terhadap hakim-hakim yang diduga nakal.
"Silakan saja. Kalau ada hakim yang berengsek disadap dan ditangkap, itu tidak jadi masalah. Tapi penyadapan baru dapat dilakukan, kalau sudah ada bukti awal. Jika tidak ada bukti, sama saja melanggar hak asasi," tandasnya. (mic/wmr)

Sumber: http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=MA-KY+Segera+Adili+Hakim+Nakal

0 comments:

Post a Comment