Sunday, 20 November 2011

KPK Telusuri Anas Dalam Kasus Hambalang


Ketua KPK Busyro Muqoddas, DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik masih terus menelusuri kaitan Anas Urbaningrum dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang Sentul, Bogor, Jawa Barat. Atas dasar ini, KPK belum dapat memastikan keterlibatan ketua umum Partai Demokrat dalam kasus tersebut.

"Masih kami telusuri (keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang). Harus dicari alat bukti, tidak cukup hanya dengan tudingan," kata Ketua Busyro Muqoddas dalam kuliah umumnya di Auditorium Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11).

Menurut dia, tim penyidik masih terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan stadion terpadu itu yang bernilai trilunan rupiah. Penyidik masih bekerja dalam tahap mengumpulkan data-data dan bukti permulaan. "Semua bahan-bahan itu pasti ditelaah. Data-data itu harus secara lengkap,” imbuh mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.

Namun, kata dia, KPK belum bisa memastikan akan menaikkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. Semuanya harus dilakukan secara hati-hati. Begitu pula dengan tudingan Nazaruddin yang menyatakan bahwa Anas merupakan pengendali kerajaan bisnis yang dimiliki mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut. “Tudingan harus didukung bukti,” tandasnya.

Pada bagian lain, Busyro masih enggan mengungkap sosok calon tersangka baru kasus dugaan korupsi wisma atlet. Alasannya, tim penyidik masih terus mendalaminya. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, barulah KPK berani mentapkan dan mengumumkan calon tersangka itu. “KPK tak sembarangan menyebut tersangka, karena bisa menciderai orang itu dan dapat mengganggu proses penyidikan,” imbuhnya.

Namun, pucuk pimpinan KPK ini mengisyaratkan kemungkinan KPK kembali memeriksa Angelina Sondakh terkait penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan M Nazaruddin. Pemeriksaan Angie, akan kembali dilakukan jika penyidik merasa memerlukannya.

Penyidik, lanjut Busyro, kini tengah mendalami apakah keterangan Angie dirasa sudah cukup dimintakan atau belum. Jika memang dirasa kurang, yang bersangkutan akan dipanggil untu dimintai keterangan lagi. "Kalau memang diperlukan, pasti akan kami panggil,” selorohnya.(tnc/spr)

Sumber : http://www.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=KPK+Telusuri+Anas+Dalam+Kasus+Hambalang

0 comments:

Post a Comment