Friday, 7 October 2011

Pengantar Dasar konstitusi


Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis namun ada juga konstitusi yang tidak tertulis dan walaupun demikian, tetap saja merupakan suatu konstitusi. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Muatan Konstitusi

Konstitusi sebagai suatu landasan aturan yang bersifat fundamental memuat hal-hal yang secara umum mengatur perihal hak dan wewenang pemerintah dan rakyat, serta hubungan keduanya. Berikut pendapat-pendapat para ahli mengenai muatan suatu Konstitusi;

 Pendapat A.H Struyak
Konstitusi sebagai suatu dokumen formal maka Undang- Undang Dasar (goundwet) memuat:
1.Hasil perjuangan politik bangsa masa lampau
2.Tingkat-tingkat tertinggi dari perkembangan ketatanegaraan negara
3.Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik sekarang maupun yang akan
   datang
4.Suatu keinginan tentang perkembangan kehidupan ketatanegaraan yang hendak dipimpin
 
  Pendapat Hene. Van Marseven dan Ger Van Der Tang, mengatakan bahwa selain konstitusi
    itu merupakan suatu dokumen nasional, juga merupakan alat untuk membentuk sistem 
    politik dan sistem hukum negara. 
 
Pendapat K.C Wheare, ada 2 pandangan yang berbeda tentang muatan konstitusi; 
         1. Pandangan yang mengatakan bahwa konstitusi hanya merupakan dokumen yang 
             berisikan tentang dokumen hukum dan aturan-aturan hukum saja
2. Pandangan yang mengatakan bahwa konstitusi tidak hanya berisi tentang kaidah
    kaidah hukum saja akan tetapi pernyataan tentang keyakinan, prinsip-prinsip dan 
    cita-cita
 

0 comments:

Post a Comment