Friday, 7 October 2011

Konstitusi yang Pernah Digunakan Indonesia


Seorang filosof Romawi kuno yang bernama Cicero (106 – 43 SM) pernah
menyatakan “ubi societas ibi ius”, yang berarti “di mana ada masyarakat di situ ada
hukum”. Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa di manapun dalam kehidupan
kelompok manusia senantiasa terdapat aturan yang mengikat warganya.
Lebih-lebih dalam kehidupan bernegara. Dalam negara terdapat kumpulan
manusia yang sedemikian banyak dan luas permasalahannya. Namun
demikian kehidupan bernegara akan tertib jika ada aturan yang ditaati dan
dijalankan oleh segenap warganya. Aturan tertinggi dalam negara itu adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).

A. KONSTITUSI-KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
DI INDONESIA

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga sekarang (tahun 2011), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga
macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi berlakunyaketiga UUD tersebut, dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
1. 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
2. 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS 1949,
3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
4. 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
5. 19 Oktober 1999 - sekarang berlaku UUD 1945 (hasil amandemen).


a.d. 1. 
Pada saat Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas tiga bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Perlu dikemukakan bahwa Batang Tubuh terdiri atas 16
bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui,
antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan, dan sistem pemerintahan. Mengenai bentuk negara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.

a.d. 2
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau
pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan
negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1. didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2. penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3. didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.

Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian
UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
44 Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat
beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.

Selengkapnya mengenai penjelasan lebih lanjut bisa di baca langsung pada bentuk artikel dan bisa di download disini

0 comments:

Post a Comment