Thursday, 29 September 2011

Metode Penelitian Hukum Bagian I

PENGANTAR


Penelitian dalam konteks ilmu hukum tidak jauh bedanya dengan penelitian kajian-kajian ilmu lainnya seperti kajian ilmu alam dan ilmu sosial yang kelihatan mempunyai perbedaan yang signifikan, namun pada dasarnya keduanya saling berhubungan satu sama lain. Hanya objek kajiannya saja yang berbeda, tetapi metode yang dipergunakan hampirlah serupa. Bahkan bisa dikatakan bahwa ruang kajian ilmu hukum mempengaruhi semua aspek ilmu, seperti agronomi dan kesehatan tetap menggunakan hukum sebagai dasar peraturan mekanismenya. Sudah benarlah demikian, yang mana semua aspek tersebut bernaung dibawah peraturan Negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum seperti tercantum dalam UUD 1945 pasal 3.
Penelitian hukum merupakan suatu proses kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan cara menganalisanya. Metode penelitian hukum adalah cara untuk melakukan kegiatan tersebut dan mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan.
Terdapat beberapa pendapat para ahli mengenai pembedaan penelitian hukum, namun pada  umumnya jenisnya digolongkan pada 2 (dua) jenis, yakni penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis. Dan ada juga para ahli yang membedakan penelitian hukum berdasarkan sifatnya, yaitu penelitian eksploratoris, deskriptif, dan eksplanatoris. Kemudian berdasarkan penerapannya: penelitian murni/fundamental dan penelitian terapan.

                                              1)      Ruang Lingkup Penelitian Normatif

1.  Penelitian terhadap asas-asas hukum.
Dalam hal ini dimaksudkan kepada asas-asas hukum yang berlaku. Contohnya, pada kajian hukum perdata, terdapat asas kebebasan berkontrak, yang mana bisa diteliti mengenai proses berjalannya asas ini yang merealitakan setiap individu bebas mengadakan perjanjian dengan mengisikan aturan-aturan yang hanya mengikat pihak-pihak yang berkontrak saja.
2. Penelitian terhadap sistematika hukum
Sistematika hukum bearti keteraturan sistem peraturan yang telah terangkum sehingga bisa diterapkan secara seksama. Dalam hal penelitian, bisa dikaji mengenai sistematika hukum yang berlaku.
3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum
Dalam hal sinkronisasi hukum, yang berarti tidak bertentangannya suatu aturan dengan aturan lainnya, baik antara hukum yang bersifat lex spesialis dan lex superior maupun sebaliknya yang bisa dijadikan kajian penelitian jika ada pertauran yang demikian.
4. Penelitian sejarah hukum
Dalam hal sejarah hukum, tentu saja ruang lingkup kajian penelitian bisa merangkup segala jenis dan aspek hukum dari teori-teori penemuan hukum sampai pada perkembangannya.
5. Penelitian terhadap perbandingan hukum
Perbandingan hukum sebagai kajian penelitian bisa dilakukan dengan melakukan suatu perbandingan sistem hukum antara yang satu dengan sistem hukum lainnya.

                                      2)      Ruang Lingkup Penelitian Hukum Sosiologis

1. Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)
2. Penelitian terhadap efektifitas hukum (tertulis dan tidak tertulis)


0 comments:

Post a Comment