Negara Republik Indonesia yang telah ikut serta sebagai anggota WTO harus menyesuaikan segala peraturan perundang-undangannya di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectu Property Rights) ang dimulai sejak tahun 1997 dan kemudian diperbaharui pada tahun 2000 dan 2001. Sekarang ini instansi yang berwenang dalam pengelolaan HKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosbud dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting adalah aspek hukum/perlindungan hukum. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan HKI.
Pada dasarnya HKI dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
(paten, merek, desain industri, desai tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman).
Penyelesaian Sengketa HKI
Sengketa HKI timbul ketika terjadi pelanggaran terhadap kepemilikan HKI oleh pihak lain, yaitu menggunakan atau memanfaatkannya secara melawan hukum tanpa persetujuan
pemiliknya. Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran HKI.
Pada dasarnya penyelesaian sengketa HKI dapat dilakukan melalui litigasi (lembaga peradilan-dalam hal ini Peradilan Niaga dan Peradilan Negeri) dan melalui jalur non-litigasi (ADR).
1. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Pengadilan Niaga
Berdasarkan ketentuan Pasal 280 UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan kompetensi Pengadilan Niaga pada dasarnya adalah untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara:
a. Permohonan pernyataan pailit
b. Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
c. Perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah
HKI berdasarkan penjelasan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 termasuk dalam ruang lingkup perdagangan atau perniagaan.
2. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Pengadilan Negeri
Mengingat tidak semua ada dibentuk Pengadilan Niaga, maka Pengadilan Negeri dapat dipergunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa HKI. Tata cara dan prosedur mengacu pada ketentuan hukum acara perdata.
3. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui ADR
Seperti dibahas pada bagain-bagian sebelumnya, selain melalui lembaga peradilan, sengketa HKI juga bisa diselesaikan melalui ADR. ADR yang paling umum dilakukan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase (arbitrase nasional atau internasional – WIPO (world intellectual Property Organization).
0 comments:
Post a Comment