Saturday, 16 July 2011

Penyelesaian Sengketa HKI

Negara Republik Indonesia yang telah ikut serta sebagai anggota WTO harus menyesuaikan segala peraturan perundang-undangannya di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspects of Intellectu Property Rights) ang dimulai sejak tahun 1997 dan kemudian diperbaharui pada tahun 2000 dan 2001. Sekarang ini instansi yang berwenang dalam pengelolaan HKI di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM RI.
Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,   sosbud   dan   berbagai   aspek   lainnya.   Namun   aspek   terpenting   adalah   aspek hukum/perlindungan hukum. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan HKI.
Pada dasarnya HKI dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
(paten, merek, desain industri, desai tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman).
     
Penyelesaian Sengketa HKI

Sengketa HKI timbul ketika terjadi pelanggaran terhadap kepemilikan HKI oleh pihak lain, yaitu   menggunakan   atau   memanfaatkannya   secara   melawan   hukum   tanpa   persetujuan
pemiliknya. Di Indonesia banyak sekali terjadi pelanggaran HKI.
Pada dasarnya penyelesaian sengketa HKI dapat dilakukan melalui litigasi (lembaga peradilan-dalam  hal  ini  Peradilan  Niaga  dan  Peradilan  Negeri)  dan  melalui  jalur  non-litigasi (ADR).

1. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Pengadilan Niaga
Berdasarkan  ketentuan  Pasal  280  UU  Nomor  4  Tahun  1998  tentang  Kepailitan kompetensi   Pengadilan  Niaga  pada  dasarnya  adalah  untuk  memeriksa  dan  memutuskan perkara-perkara:
a.  Permohonan pernyataan pailit
b.  Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
c.   Perkara  lain  di  bidang  perniagaan  yang  penetapannya  dilakukan  dengan  Peraturan
Pemerintah
HKI berdasarkan penjelasan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999 termasuk dalam ruang lingkup perdagangan atau perniagaan.

2. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui Pengadilan Negeri
Mengingat tidak semua ada dibentuk Pengadilan Niaga, maka Pengadilan Negeri dapat dipergunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa HKI. Tata cara dan prosedur mengacu pada ketentuan hukum acara perdata.

3. Penyelesaian Sengketa HKI Melalui ADR
Seperti dibahas  pada  bagain-bagian  sebelumnya,  selain  melalui  lembaga  peradilan, sengketa HKI  juga bisa diselesaikan melalui ADR. ADR yang paling umum dilakukan adalah dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase (arbitrase nasional atau internasional – WIPO (world intellectual Property Organization).

0 comments:

Post a Comment