Friday, 17 June 2011

Pengantar Hukum Perpajakan

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat dan dapat dipaksakan untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan Hukum Pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas hukum pajak materiil dan hukum pajak formal:
  1. Hukum pajak materiil ialah memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  1. Hukum pajak formal ialah memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Pemungutan pajak memiliki 2 fungsi, yakni fungsi Budgetair dan fungsi Reguler. Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang. Sedangkan fungsi reguler atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak.
Dalam hal pemungutan, terdapat syarat- syarat yang dijadikan sebagai prinsip, yaitu sbb:
1. Adil (syarat keadilan)
2. Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat 2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi negara maupun masyarakat. (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu Perekonomian (syarat ekonomis)
4. Efisien (syarat finansial)
5. sederhana
 
Sumber: http://kedanta.tripod.com/karya.html dan,
http://www.ziddu.com/download/15392320/PENGANTARPERPAJAKAN.ppt.html
 

0 comments:

Post a Comment