Wednesday, 15 June 2011

Mekanisme Tanda Daftar Perusahaan

Setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus berkedudukan dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk tujuan memperoleh laba/ keuntungan, wajib untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan

DASAR HUKUM NYA
1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
 
2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;
 
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
 
4.    Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan; dan
 
5.    Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI
  • Surat permohonan yang diajukan kepada KPPTSP yang ditandatangani pemohon materai secukupnya;
     
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
     
  • Fotocopy tanda bukti pembayaran uang administrasi Tanda Daftar Perusahaan;
     
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan beserta semua perubahannya, serta bukti pendaftaran di pengadilan;
     
  • Fotocopy akte pendirian koperasi beserta semua perubahannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
     
  • Fotocopy pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia apabila badan usaha tersebut Perseroan Terbatas (PT);
     
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
     
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku; dan
     
  • Fotocopy Izin Gangguan/HO.

BIAYA RETRIBUSI

NO.
JENIS
BIAYA
1.
Perseroan Terbatas (PT)
Rp.        200.000,-
2.
Koperasi
Rp.          75.000,-
3.
Persekutuan Komanditer (CV)
Rp.        125.000,-
4.
Firma (F.a)
Rp.        125.000,-
5.
Perorangan (P.O)
Rp.          75.000,-
6.
Perusahaan Milik Negara/Daerah
Rp.        150.000,-
7.
Bentuk Perusahaan Lainnya (BUL)
Rp.        250.000,-
8.
Perusahaan Asing
Rp.        300.000,-


JANGKA WAKTU PENGURUSAN IZIN
" Tanda Daftar Perusahaan dikeluarkan paling lambat
   3(tiga) hari sejak permohonan dengan persyaratan
   lengkap diterima KPPTSP, dan berlaku selama
   5 (lima) tahun "

 Sumber : KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (KPPTSP)                   
KOTA BANDA ACEH                   

0 comments:

Post a Comment