Setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus berkedudukan dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk tujuan memperoleh laba/ keuntungan, wajib untuk memiliki Tanda Daftar Perusahaan | |||||||||||||||||||||||||||
DASAR HUKUM NYA | |||||||||||||||||||||||||||
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; 4. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan; dan 5. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan. | |||||||||||||||||||||||||||
PERSYARATAN ADMINISTRASI | |||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
BIAYA RETRIBUSI | |||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||
JANGKA WAKTU PENGURUSAN IZIN | |||||||||||||||||||||||||||
" Tanda Daftar Perusahaan dikeluarkan paling lambat 3(tiga) hari sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima KPPTSP, dan berlaku selama 5 (lima) tahun " |
Sumber : KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (KPPTSP)
KOTA BANDA ACEH
KOTA BANDA ACEH
0 comments:
Post a Comment