Thursday 22 December 2011

Penjelasan Singkat Tentang Konstitusi Madinah

Pengantar
Konstitusi Madinah merupakan suatu konstitusi yang sudah sangat lama tercipta sekitar 15.000 tahun silam. Para ahli hukum konstitusi menyatakan bahwa Konstitusi Madinah sebagai sumber dari konstitusi modern saat ini. Maksud daripada konstitusi modern ini adalah konstitusi-konstitusi yang telah terkodifikasi saat ini.

Latar Belakang Lahirnya Konstitusi Madinah
Pada zaman Nabi Muhammad SAW sebelum hijrah ke Kota Madinah, banyak terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap terhadap Kaum Muslimin termasuk para sahabat-sahabat. Kemudian karena di turunkan wahyu oleh Allah SWT dan juga kesepakatan Rasulullah SAW dengan para sahabat beliau maka hijrahlah ke Kota Madinah.
Pada saat hijrah tersebut, banyak kaum – kaum Bangsa Arab yang ikut serta dengan berbagai macam kaum dan kabilah dan ada pula dari kaum – kaum tersebut yang Non-Muslim. Di karenakan perbedaan tersebut maka Rasulullah SAW membuat suatu aturan yang mengatur para kaum – kaum tersebut yang hijrah serta ke Kota Madinah.
Konstitusi Madinah ini disebut juga dengan Piagam Madinah, dan banyak para sarjana Barat menyebutnya dengan ”Constitution of Madinah”.

Isi dan Tujuan dari Konstitusi Madinah

Bila ditelusuri, Piagam Madinah ini berisi 47 pasal, yang pada intinya mengatur tentang persatuan.
Sri Sumantri mengatakan bahwa Piagam Madinah memiliki 3 prinsip pokok, yakni:
1)      Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
2)      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental
3)      Pembagian dan pembatasan kekuasaan


Kemudian, tujuan daripada Konstitusi Madinah ini adalah supaya orang-orang yang Hijrah ke Kota Madinah mempunyai karakter yang:
1)      Berpegang teguh kepada prinsip kemerdekaan berpendapat
2)      Menyerahkan urusan kemasyarakatan atau duniawi kepada umat itu sendiri pada masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan kemasyarakatan bukan masalah ’ubudiyah. 

sumber : Materi Kuliah Hukum Konstitusi Ibu Zahratul Idami, Dosen Fak. Hukum, Universitas Syiah Kuala.

2 comments:

  • Anonymous says:
    22 December 2011 at 10:58

    kok maen sumber mulu,, tp kreatip yau

  • Wahyu Risaldi says:
    25 December 2011 at 04:46

    Kita sebisa mungkin harus bisa menghargai hasil pikiran orang kawan. Menyertakan sumber data merupakan salah satu cara untuk melakukan hal tersebut. Salam dan terima kasih atas tanggapannya, :D

Post a Comment