Thursday 8 December 2011

Conference on Interaction and Confidence Building Measures in Asia

Conference on Interaction and Confidence Building Measures in Asia (CICA) merupakan suatu organisasi antar-pemerintah mengenai keamanan internasional yang berkembang di kawasan Asia Tengah. Tujuan pendirian CICA adalah untuk menciptakan perdamaian, keamanan dan stabilitas di Asia dan seluruh dunia. CICA berkomitmen pada prinsip yang tercantum dalam Piagam PBB bahwa perdamaian dan keamanan di Asia dapat dicapai melalui dialog dan kerjasama yang akan mewujudkan area keamanan bersama dengan seluruh negara hidup berdampingan secara damai serta masyarakatnya hidup dalam kedamaian, kebebasan dan kemakmuran.
Pembentukan CICA digagas oleh Presiden Kazakhstan, Nursultan Nazarbayev di tahun 1992 melalui pidatonya dalam Sidang Umum PBB ke-47. Semangat yang mendasari dibentuknya organisasi ini adalah terbentuknya wadah yang efisien dan dapat diterima oleh negara-negara Asia untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas. Gagasan ini merupakan respon atas absennya wadah tersebut pada masa itu. Inisiatif ini kemudian direspon secara positif oleh 16 negara pada Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) yang pertama tanggal 14 September 1999.
Sampai dengan saat ini, CICA telah menghasilkan beberapa dokumen kunci, yang pertama adalah Declaration on the Principles Guiding Relations among the CICA Member States yang mengatur tentang prinsip-prinsip dalam CICA yang disepakati pada PTM yang pertama. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah menghormati kedaulatan negara anggota, integritas wilayah, tidak mencampuri urusan domestik negara anggota, penyelesaian sengketa secara damai. Dokumen kedua adalah Almaty Act yang menjadi dasar pembentukan CICA yang dihasilkan pada KTT pertama CICA tanggal 4 Juni 2002.
Anggota CICA terdiri atas: Afghanistan, Azerbaijan, Bahrain, China, India, Iran, Irak, Israel, Yordania, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Mesir, Mongolia, Pakistan, Palestina, Korea Selatan, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan,dan Vietnam. Sembilan negara saat ini terdaftar sebagai peninjau CICA yakni: Bangladesh, Kamboja, Indonesia, Jepang, Malaysia, Filipina, Qatar, Ukraina dan Amerika Serikat.
Adapun mekanisme CICA meliputi:
a.     Pertemuan Tingkat Kepala Negara/Pemerintahan (Summit), 4 tahun sekali;
b.     Pertemuan Tingkat Menteri (PTM), 2 tahun sekali;
c.     Senior Officials Committee (SOC), 1 tahun sekali;
d.     Special Working Group (SWG), diselenggarakan bila diperlukan terkait isu tertentu;
e.     Specialized Meetings of Experts, diselenggarakan untuk hal-hal yang bersifat teknis serta pembuatan konsep mengenai pelaksanaan CBM untuk dipresentasikan dalam SWG.
CICA dipimpin oleh seorang ketua selama 4 (empat) tahun dan dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Almaty, Kazakhstan. Untuk tahun 2010-2014 Ketua CICA dipegang oleh Turki.
Sejak 2002 sampai sekarang, Indonesia merupakan negara peninjau dalam CICA. Saat ini Indonesia tengah mengkaji kemungkinan dan manfaat peningkatan status keikutsertaan pada CICA dari negara peninjau menjadi anggota.

0 comments:

Post a Comment