Sunday 18 December 2011

Alat Bukti Pada Acara Pidana

Penyebutan alat-alat bukti dalam hukum acara pidana yang urut-urutan alat bukti itu
sebagai berikut:
1. 
Keterangan saksi
2. 
Keterangan ahli
3. 
Surat
4. 
Petunjuk
5. 
Keterangan terdakwa
.
Jadi keterangan saksi disini adalah alat bukti yang utamaKenapaKarena seseorang didalam melakukan
kejahatan tentu akan berusaha menghilangkan jejaknyasehingga dalam perkara pidanapembuktian akan
dititikberatkan pada keterangan saksi. (KUHAP, Pasal 184 ayat 1)
Perluasan pengertian alat bukti yang sah dalan KUHAP sesuai dengan perkembangan teknologi telah diatur
dalam pasal 26 A UU No.31 Tahun 1999 yaitu:
Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ayat 2 UU No.8 tahun
1981 tentang KUHAP, khususnya untuk tidak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari:
alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik
dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dilihat, dibaca, dan atau didengar, yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun
selain kertas, maupun yang terekan secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Semua alat bukti tersebut tentunya untuk dipergunakan membuktikan peristiwa yang dikemukakan di muka
sidang.

0 comments:

Post a Comment