Sunday 20 November 2011

KPK Takkan Tutup Kasus Century


Wakil Ketua KPK M Jasin memastikan pergantian pimpinan KPK pada pertengahan Desember mendatang takkan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga tersebut. Terlebih pada penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya penyelidikan kasus Bank Century.

Menurut Jasin, perkara yang belum diselesaikan oleh pimpinan yang lama secara otomatis didelegasikan ke pimpinan baru. Cara serupa juga dia rasakan saat pertama kali menjadi pimpinan KPK pada 
                                                      tahun 2007 silam.
 "KPK bukan seperti perusahaan yang (tanggal) 31 Desember tutup buku. Ingat masa saya baru masuk, ada sejumlah kasus yang diberikan ke pimpinan yang baru," tutur Jasin saat bincang-bincang dengan media, Kamis (17/11).

Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century senilai Rp6,7 triliun itu. Menurutnya, KPK tengah menunggu audit forensik yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana ilegal dalam kasus tersebut.
 
Dari informasi yang diterimanya, audit forensik BPK sudah lebih dari 50 persen. "Audit forensik BPK beritanya sudah sampai 60%, kami menunggu dari mereka," ujar Busyro. "Kita jalan terus (penyelidikan), kemarin Ibu Miranda (Goeltom) kita periksa."
 
Menanggapi wacana Senayan yang mengancam dilakukan Hak Menyatakan Pendapat terhadap kasus Century, Busyro tak mau ambil pusing. Menurutnya, langkah dewan tersebut adalah langkah politik yang takkan mengganggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan lembaganya.

Meski begitu, pihaknya berharap status penanganan kasus ini dapat meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. "Itu harapan kami bisa meningkatkan status. Mengajukan hak menyatakan pendapat adalah langkah-langkah politis yang jadi kewenangan DPR, KPK enggak ikut campur," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.

Menurut Busyro, penanganan kasus korupsi yang dilakukan lembaganya membutuhkan langkah hati-hati dalam hal pembuktiannya. Maka itu, pihaknya tak akan memaksakan penyelesaian ataupun peningkatan status kasus terjadi sebelum bulan Desember jika belum ada bukti kuat terjadinya tindak pidana korupsi. "Di sinilah letaknya KPK tak mau diintervensi," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menambahkan.

Penanganan kasus Century di KPK terjadi sejak Maret 2010 lalu. Hingga kini status kasus masih dalam penyelidikan. KPK sendiri belum menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Meski begitu, sejumlah orang seperti, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya dan pemilik Bank Century Robert Tantular sudah dimintai keterangannya oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Hal berbeda ditemukan oleh Tim Pengawas Century yang dibentuk DPR. Dalam kesimpulannya, Timwas telah menemukan sekitar 60 pelanggaran pada saat proses merger, Fasiltas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bailout. Selain itu, ada pula 65 peraturan bermasalah, yaitu 23 peraturan Bank Indonesia, sembilan keputusan eksekutif, tiga Peraturan Pengganti Undang-Undang, lima keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan beberapa peraturan lainnya.

0 comments:

Post a Comment