Wednesday, 8 February 2012

Hukum Perbankan dan BPR

Hukum Perbankan adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hokum antara bank dengan pihak – pihak yang membutuhkan jasa perbankan.
Dikarenakan peraturan dan ketentuan yang dimaksud sangatlah banyak, maka peraturan dan ketentuan itu bisa dikelompokkan dalam 2 (dua) bentuk, yakni: 

    1)      Ketentuan- ketentuan yang bersifat umum, yang terdiri dari;
    a.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Buku I, II, III, IV
    b.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Buku I dan II
    c.       Ketentuan Mengenai Jaminan
d.      Ketentuan yang bersifat internasional

2)      Ketentuan- ketentuan yang bersifat khusus;
a.       Undang – undang yang Bank Sentral
b.      Undang – undang Perbankan, baik konvensional ataupun syariah
c.       Undang – undang tentang Lalu Lintas terpisah
d.      Undang – undang tentang LPS


Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik bentuk umum maupun BPR harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia, kecuali kegiatan mengimpun dana dari masyarakat tersebut di atur dalam dengan undang-undang tersendiri.

BPR

BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Ketentuan mengenai BPR diatur dalam UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pada pasal 13, mengatur khusus mengenai usaha-usaha yang boleh dilakukan oleh BPR;
1)      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang terdiri dari:
a.       Deposit berjangka
b.      Tabungan
c.       Bentuk lainnya yang dipersamakan

2)      Memberikan kredit
3)      Menyediakan pembiayaan dan penyimpanan dana berdasarkan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia
4)      Menempatkan dana dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangkau, sertifikat deposito dan pada bank lain.


Kemudian pasal 14, diatur tentang larangan BPR;
·         BPR dilarang menyinpan dana giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
·         BPR dilarang dalam kegiatan Valuta Asing
·         BPR dilarang melakukan penyertaan modal
·         BPR dilarang melakukan usaha pengasuransian
·         BPR dilarang melakukan usaha lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13   

0 comments:

Post a Comment