1. Banding
- Dasar Hukum:pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 Jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No. 1/1951), pasal188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU Bo. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,cet. 1, (Jakarta :Sinar Grafika,1994), hal. 94,
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum,cet. 1, (Jakarta :Sinar Grafika,1994), hal. 94,
TENGGANG WAKTU MENGAJUKAN BANDING
Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini
diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.
Diajukan di Panitera PN dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan terlebih dahulu membayar lunas biaya permohonan banding. Permohonan banding dapat diajukan tertulis atau lisan (pasal 7 UU No. 20/1947) oleh yang bersangkutan maupun kuasanya. Panitera PN akan membuat akte banding yang memuat hari dan tanggal diterimanya permohonan banding dan ditandatangani oleh panitera dan pembanding. Permohonan banding tersebut dicatat dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding Perkara Perdata.
Permohonan banding tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak lawan paling lambat 14 hari setelah permohonan banding diterima. Para pihak diberi kesempatan untuk melihat surat serta berkas perkara di Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari. Walau tidak harus tetapi pemohon banding berhak mengajukan memori banding sedangkan pihak Terbanding berhak mengajukan kontra memori banding. Untuk kedua jenis surat ini tidak ada jangka waktu pengajuannya sepanjang perkara tersebut belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. (Putusan MARI No. 39 k/Sip/1973, tanggal 11 September 1975). Pencabutan permohonan banding tidak diatur dalam undang-undang sepanjang belum diputuskan oleh Pengadilan Tinggi pencabutan permohonan banding masih diperbolehkan.
2. Kasasi
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN KASASI
Diatur dalam pasal 30 UU No. 14/1985 jo pasal 30 UU No.5 Tahun 2005 Tentang MA jo ps.
30 UU No.4/2004 antara lain :
1) Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
Tidak bewenangan yang dimaksud berkaitan dengan kompetensi
relatif dan absolut pengadilan, sedang melampaui batas bisa
terjadi bila pengadilan mengabulkan gugatan melebihi yang
diminta dalam surat gugatan.
2) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
Yang dimaksud disini adalah kesalahan menerapkan hukum baik
hukum formil maupun hukum materil, sedangkan melanggar
hukum adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex facti
salah atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
atau dapat juga diinterprestasikan penerapan hukum tersebut
tidak tepat dilakukan oleh judex facti.
3) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh pertauran
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan
batalnya putusan yang bersangkutan.
Contohnya dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah
Tenggang Waktu:
- Pemohon Kasasi: 14 hari-14 hari
(ps.46-47);
- Termohon Kasasi: 14 hr
PROSEDUR MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI
Permohonan kasasi disampaikan oleh pihak yang berhak baik secara tertulis atau lisan
kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut dengan melunasi
biaya kasasi.
Pengadilan Negeri akan mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan hari itu
juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampurkan pada berkas (pasal 46 ayat
(3) UU No. 14/1985)
Paling lambat 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan panitera Pengadilan
Negeri memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (pasal 46 ayat (4) UU No.
14/1985)
copyright to: YAS
artikel lengkapnya disini Upaya Hukum
0 comments:
Post a Comment