JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) tanggal 10 November 2011, tentang permintaan pengisian jabatan hakim agung. Dalam surat tersebut, MA mengusulkan pergantian hakim agung yang akan pensiun pada semester pertama tahun depan sebanyak lima orang.
“Seleksi periode ini sebagai pengganti hakim agung yang pensiun, bukan menambah kekurangan yang lalu,” kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di gedung KY, Selasa (29/11).
Menurut Taufiq, sesuai Undang-Undang KY, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan hakim agung, KY wajib mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung. Karena itu, pihaknya mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung dibuka mulai tanggal 1 Desember hingga 21 Desember 2011.
Seleksi yang dilakukan terhadap para calon hakim agung, kata Taufiq, terdiri persyaratan administrasi, seleksi kualitas dan kepribadian, serta tahapan kesehatan dan wawancara. Untuk menghindari kesalahan rekrutmen hakim agung, KY membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memonitor pelaksanaan seleksi sejak awal sampai pemilihan calon hakim agung.
Hal itu untuk menghindari terjadi salah pilih hakim agung yang memiliki latar belakang kelam dan bermasalah di integritas. “Masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat tertulis tentang integritas, perilaku, dan karakter calon hakim agung,” sebut Taufiq.
sumber: republika.co.id
“Seleksi periode ini sebagai pengganti hakim agung yang pensiun, bukan menambah kekurangan yang lalu,” kata Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri di gedung KY, Selasa (29/11).
Menurut Taufiq, sesuai Undang-Undang KY, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan hakim agung, KY wajib mengumumkan pendaftaran penerimaan calon hakim agung. Karena itu, pihaknya mengumumkan pendaftaran seleksi calon hakim agung dibuka mulai tanggal 1 Desember hingga 21 Desember 2011.
Seleksi yang dilakukan terhadap para calon hakim agung, kata Taufiq, terdiri persyaratan administrasi, seleksi kualitas dan kepribadian, serta tahapan kesehatan dan wawancara. Untuk menghindari kesalahan rekrutmen hakim agung, KY membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk memonitor pelaksanaan seleksi sejak awal sampai pemilihan calon hakim agung.
Hal itu untuk menghindari terjadi salah pilih hakim agung yang memiliki latar belakang kelam dan bermasalah di integritas. “Masyarakat dapat memberikan informasi atau pendapat tertulis tentang integritas, perilaku, dan karakter calon hakim agung,” sebut Taufiq.
sumber: republika.co.id
0 comments:
Post a Comment