![]() |
Sehubungan dngan itu, istilah ADR perlu dicari padanannya di Indonesia. Dewasa ini dikenal beberapa istilah untuk ADR, antara lain : Pilihan Penyelesaian sengketa (PPS), Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (MAPS), Pilihan Penyelesaian Sengketa di luar pengadilan, dan Mekanisme penyelesaian sengketa secara kooperatif.
Untuk memperoleh gambaran umum tentang tentang apa yang disebut ADR, George Applebey, dalam tulisannya “An Overview of Alternative Dispute Resolution” berpendapat bahwa ADR pertama-tama adalah merupakan suatu eksperimen untuk mencari model-model :
a. Model-model baru dalam penyelesaian sengketa
b. Penerapan-penerapan baru terhadap metode-metode lama
c. Forum-forum baru bagi penylesian sengketa
d. Penekanan yang berbeda dalam pendidikan hukum.
Definisi di atas sangat luas dan terlalu akademis. Definisi lain yang lebih sempit dan akademis dikemukakan oleh Philip D. Bostwick yang menyatakan bahwa ADR merupakan serangkaian praktek dan teknik-teknik hukum yang ditujukan untuk :
a. Memungkinkan sengketa-sengketa hukum diselesaiakan diluar pengadilan untuk keuntungan atau kebaikan para pihak yang bersengketa
b. Mengurangi biaya atau keterlambatan kalau sengketa tersebut diselesaikan melalui litigasi konvensional
c. Mencegah agar sengketa-sengketa hukum tidak di bawa ke pengadilan
Dengan demikian ADR merupakan kehendak sukarela dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan, dalam arti diluar mekanisme ajudikasi standar konvensional. Oleh karena itu, meskipun masih berada dalam lingkup atau sangat erat dengan pengadilan, tetapi menggunakan prosedur ajudikasi non standar, mekanisme tersebut masih merupakan ADR.
Dalam Bab I Ketentuan Umum UU No. 30 tahun 1999, Pasal 1 butir 10, disebutkan bahwa ADR adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsolidasi, atau penilaian ahli.
Dalam praktik, hakikatnya ADR dapat diartikan sebagai Alternative to litigation atau alternative to adjudication. Alternative to litigation berarti semua mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga dalam hal ini arbitrase termasuk bagian dari ADR. Sedangkan Alternative to adjudication berarti mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat konsensus atau kooperatif, tidak melalui prosedur pengajuan gugatan kepada pihak ke tiga yang berwenang mengambil keputusan. Termasuk bagian dari ADR adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli, sedangkan arbitrase bukan termasuk ADR. Di Amerika sendiri, ADR diartikan sebagai alternative to adjudication, karena output dari proses adjudikasi umumnya berupa win-lose solution (menang-kalah), padahal yang dikehendaki pihak-pihak yang bersengketa adalah wini-win solution atau mutual acceptable solution.
Adapun keberadaan ADR terutama ditujukan untuk tercapainya efisiensi yang lebih besar, terutama untuk mengurangi biaya dan keterlambatan serta menghasilkan penyelesaian sengketa yang memuaskan kedua belah pihak.
0 comments:
Post a Comment