Tuesday, 14 June 2011

Hukum Pada Umumnya

Istilah hukum sering di kaitkan dengan kaidah. Kaidah itu sendiri bearti aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam masyarakat.
Kemudian lebih di khususkan lagi, disebut Norma Hukum, yang berarti:
  1. Peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh Penguasa Negara,
  2. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat perlengkapan negara.
  3. Keistimewaan dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman.
untuk jelasnya silahkan di baca dengan mendownloadnya. Link dibawah:
   

0 comments:

Post a Comment